KABAR BAIK, Pemerintah Akan Berikan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Warung, Ini Syaratnya
Pemerintah akan segera memberikan bantuan tunai untuk pedagang kaki lima (PKL), warung, ataupun warteg
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ada kabar baik bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, ataupun warteg. Pemerintah berencana akan memberikan bantuan tunai kepada pelaku usaha kecil ini.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menurutnya pemerintah akan segera memberikan bantuan tunai kepada para pedagang ini.
Baca juga: Ternyata tak Semua Pekerja yang Di-PHK di Cimahi Dapat Bantuan Tunai, Ini Penyebabnya
Disebutkan, bantuan yang akan diberikan ini sebesar Rp 1,2 juta yang akan diberikan kepada 1 juta penerima.
Dikutip dari Kontan .Id, bantuan akan diberikan melalui TNI-Polri.
Syarat penerima bantuan adalah yang bukan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bantuan akan diberikan kepada PKL, warung, dan warteg yang lokasi usahanya berada di wilayah PPKM level 3 dan PPKM level 4.
“Ini akan segera dijalankan karena seluruh regulasinya telah lengkap,” ucap Airlangga saat konferensi pers virtual, Senin (6/9).
Baca juga: KABAR BAIK, Pekerja yang Terkena PHK akibat Covid-19 di Cimahi akan Dapat Bantuan Tunai Rp 500 Ribu
Lebih lanjut Airlangga mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di luar Jawa – Bali hingga 20 september 2021. Hal ini untuk terus menekan penularan Covid-19 di luar Jawa – Bali.
Airlangga mengatakan, penerapan PPKM level 4 di luar Jawa – Bali diterapkan di 23 kabupaten/kota.
Sebelumnya, PPKM level 4 diterapkan pada 34 kabupaten/kota. PPKM level 3 diterapkan di 314 kabupaten/kota dari yang sebelumnya pada 303 kabupaten/kota.
Sedangkan, PPKM level 2 diterapkan pada 49 kabupaten/kota.
Baca juga: Bantuan Tunai Dipotong, Ade Sudah Pegang Rp 600 Ribu, Perangkat Desa Minta Separuh
Airlangga menyebut, terdapat penurunan jumlah provinsi yang menerapkan PPKM level 4. Sebelumnya terdapat 7 provinsi yang menerapkan PPKM level 4.
Saat ini hanya 2 provinsi yang menerapkan PPKM level 4. Yaitu di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
“Pemerintah memutuskan untuk perpanjangan (PPKM luar Jawa – Bali) 7 september sampai 20 September,” ujar Airlangga.
Artikel ini telah tayang di Kontan.Id dengan judul; Pedagang kaki lima dan warung dapat bantuan tunai Rp 1,2 juta, ini syaratnya