AKBP Tri Gofarudin, Akpol 2000, Suami Uut Permatasari Usut Kasus Anak Jadi Tumbal Pesugihan di Gowa
Warga Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan digegerkan dengan kejadian anak jadi tumbal pesugihan oleh orangtua.
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Warga Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan digegerkan dengan kejadian anak jadi tumbal pesugihan oleh orangtua.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Gantarang Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa, Rabu (1/9/2021). Kasus ini terungkap lewat temuan warga setempat, Bayu yang juga paman korban Ap (6).
Awalnya, Bayu pulang dan tiba di rumah korban. Lalu mendengar jeritan anak dari dalam rumah.
"Jadi kami masuk, ternyata matanya sedang dicungkil oleh ibu dan bapaknya. Kakek dan neneknya memegang tangan dan kaki korban. Jadi kami langsung ambil ini anak untuk dievakuasi," kata Bayu, dikutip dari Kompas.com.
Dia langsung membawa Ap ke rumah sakit dan melaporkan kasus itu ke Polres Gowa. Kapolres Gowa Tri Gofarudin lewat Satreskrim Polres Gowa mengamankan sejumlah pihak.Antara lain orangtua korban dan kakek serta nenek korban.
Baca juga: KABAR BAIK Mata Bocah yang Dilukai Orangtua untuk Pesugihan Masih Bisa Pulih, Kornea Tidak Rusak
Belakangan diketahui AP bukan korban pertama, kakaknya juga ditumbalkan. Bayu menjelaskan kakak AP meninggal dunia setelah dianiaya.
Sang kakak dicekoki air garam 2 liter hingga meninggal.
"Informasinya satu korban yakni kakaknya ini meninggal karena dicekoki air garam 2 liter,” jelas Bayu.
Polisi meyakini kasus dengan motif pesugihan ini tidak lain adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Belakangan diketahui, AKBP Tri Gofarudin merupakan suami dari artis dan pedangdut Uut Permatasari.
AKBP Tri Gofarudin yang merupakan lulusan Akpol 2000 itu sempat menjenguk Ap.
"Ini untuk memberikan semangat, terusterang saya juga merasakan, kebetulan anak saya hampir sama besarnya seperti korban," kata AKBP Gofarudin.
Dia juga menyampaikan rasa prihatin terhadap apa yang dialami korban. Apalagi menurut dia, korban masih anak-anak dan membutuhkan banyak perhatian.
Lima Pelaku Diamankan
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, lima pelaku diamankan dalam kasus KDRT dengan modus pesugihan dengan anak jadi tumbal pesugihan.
Antara lain kedua orang tua, kakek, nenek, dan paman korban. Dilansir dari Tribunnews.com, dari lima orang tersebut, dua orang pelaku yakni kedua orang tua korban dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Dadi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
