Coki Pardede Terjerat Narkoba

Tersangka dan Tangan Diborgol, Coki Pardede Ucap Janji Kalau Naik Panggung Lagi, Lebih Lucu?

Komedian Coki Pardede ditangkap karena narkoba. Coki berjanji akan empat kali lebih lucu ketika ia bisa balik ke panggung lagi.

Penulis: Adi Sasono | Editor: Adi Sasono
Tangkapan Layar KompasTV
Komedian Coki Pardede berbicara kepada media di Markas Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021). Coki berjanji akan tampil lebih baik lagi atau lebih lucu begitu bisa tampil di panggung lagi. 

TRIBUNJABAR.ID - Komedian Coki Pardede akhirnya bicara di depan media saat jumpa pers di Markas Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/8/2021).

Pria 33 tahun bernama asli Reza Pardede ini dihadapkan ke media bersama dua orang pengedar narkoba yang selama ini menyuplai zat amfetamin atau sabu kepadanya, WL dan RA.

Coki yang selama ini dikenal dengan dark joke-nya terlihat tenang. Ia mengenakan masker merah putih dan kedua tangannya diborgol.

Sebelum Coki diberi kesempatan berbicara di depan media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba itu.

Dalam keterangan persnya, Yusri menjelaskan, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menetapkan komika Coki Pardede sebagai tersangka.

Baca juga: Konsumsi Sabu-sabu dengan Cara Tidak Wajar, Kini Komika Coki Pardede Ditetapkan sebagai Tersangka

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik nama lahir Reza Pardede itu.

"3 orang sementara sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri.

Tiga orang itu termasuk Coki Pardede, perempuan berinisial WL yang berperan sebagai kurir, dan seorang pria berinisial RA pemasok narkoba.

Yusri menegaskan, penyidik Polres Metro Tangerang Kota bakal mendalami kasus tersebut lebih jauh, termasuk peran WL.

Coki Pardede ditangkap polisi di kediamannya di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/9/2021) terkait kasus narkoba.

Dari tangan Coki Pardede, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,3 gram dan jarum suntik untuk mekanisme pemakaian yang tidak wajar.

Coki disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang Undang Narkotika. Coki Pardede sendiri terancam hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Tak Layak Dicontoh, Ini Alasan Coki Pardede Konsumsi Narkoba

Setelah menyelesaikan keterangan dan memamerkan sejumlah barang bukti yang disita, Yusri mempersilakan Coki Pardede berbicara.

Masih dengan masker terpakai dan tangan terborgol, Coki menyampaikan beberapa hal.

Yang pertama dia sampaikan adalah permintaan maaf kepada orang-orang dekatnya, terutama keluarga.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved