Aturan PPKM Diperlonggar, Ini Aktivitas-aktivitas yang Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Berikut ini daftar aktivitas yang wajib gunakan atau tunjukkan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM level 2 hingga level 4
TRIBUNJABAR.ID - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih terus diperpanjang hingga 6 September 2021.
Meski PPKM diperpanjang, berbagai kelonggaran diberikan oleh pemerintah, terutama di bidang ekonomi.
Ada salah satu aturan dari pemerintah yang harus diikuti masyarakat, yaitu penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk beberapa aktivitas publik.
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini daftar aktivitas yang wajib gunakan atau tunjukkan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 2 hingga level 4:
Baca juga: Soal Kebocoran Data, Kemenkes Pastikan Aplikasi PeduliLindungi Aman, Minta Hapus e-HAC Lama
1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan dibuka. Semua pegawai dan pengunjung wajib melakukan skrining dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Akan Dipakai untuk Masuk Tempat Ibadah, Ini Cara Pakai Aplikasi Pedulilindungi
Wilayah PPKM Level 3
1. Pelaksana kegiatan sektor industri ekspor barang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
3. Untuk outlet restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibuka. Semua pengunjung dan pegawainya wajib melakukan skrining dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
5. Pengunjung atau pengguna fasilitas olahraga wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Wilayah PPKM Level 4