Sertifikat Vaksin Akan Dipakai untuk Masuk Tempat Ibadah, Ini Cara Pakai Aplikasi Pedulilindungi

Berbagai fasilitas umum memang mengharuskan penggunanya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, salah satunya tempat ibadah.

Instagram/kemenkes_ri
Cara mendapatkan sertifikat vaksin di PeduliLindungi jika belum muncul juga. 

TRIBUNJABAR.ID - Bagi masyarakat yang akan memasuki atau mengakses fasilitas umum, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi hal yang tak boleh ketinggalan.

Sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi syarat untuk memasuki atau mengakses fasilitas umum.

Sertifikat yang bisa digunakan ada di aplikasi dan situs web PeduliLindungi.

Baca juga: Siap-siap Aplikasi PeduliLindungi Ada Penambahan Fitur Baru, Ketahuan Ini Langsung di Karantina

Berbagai fasilitas umum memang mengharuskan penggunanya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, salah satunya tempat ibadah.

Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Menteri Koordinaor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

"Karena kita belajar bahwa setiap kali ada hari raya besar itu akan men-trigger pergerakan sosial yang besar, kerumunan sosial yang besar sehingga pasti terjadi lonjakan," kata Airlangga.

Ia mencontohkan, pada awal 2021, lonjakan kasus terjadi akibat meningkatnya mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru.

Sementara, lonjakan kasus pada Juli 2021 terjadi karena peningkatan mobilitas saat Lebaran.

Maka, untuk mengantisipasi lonjakan kasus akibat aktivitas keagamaan, pihaknay akan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat ibadah.

Ia mencontohkan, pada awal 2021, lonjakan kasus terjadi akibat meningkatnya mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru. Sementara, lonjakan kasus pada Juli 2021 terjadi karena peningkatan mobilitas saat Lebaran.

Baca juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Utama Sejumlah Perjalanan Berikut Ini

6 aktivitas utama

Pemakaian aplikasi dan situs web PeduliLindungi ini akan diterapkan pada 6 aktivitas utama masyarakat.

"Kita mau mencoba di 6 aktivitas kehidupan utama," tutur Airlangga.

Keenam aktivitas tersebut yakni:

1. Perdagangan: pasar, toko modern, mal, toko, atau pasar tradisional

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved