Kasus Orderan Fiktif, Korban Deddy Heran Pelakunya adalah Narapidana Kasus Narkoba, Berada di Sel
Kasus orderan fiktif terjadi di Madiun, Jawa Timur. Korbannya adalah pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso (32).
TRIBUNJABAR.ID, MADIUN - Kasus orderan fiktif terjadi di Madiun, Jawa Timur. Korbannya adalah pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso (32).
Dia pun semakin tak tahu, karena ternyata tiga pelaku penipuan adalah narapidana kasus narkoba yang masih menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.
Padahal saat di dalam lapas para narapidana dilarang membawa ponsel.
“Saya tidak menyangka. Orang di dalam (lapas) kok bisa, ya,” ujar Deddy, kepada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Deddy mengatakan, hanya pihak lapas yang bisa menjawab mengapa tiga narapidana kasus narkoba itu bisa menggunakan fasilitas ponsel dari dalam penjara hingga menipu banyak orang.
“Saya ingin tahu, kok bisa. Tentunya yang bisa menjawab itu yang bertugas (di lapas). Tetapi mereka tidak pernah muncul. Kami sebagai korban pun tidak pernah disambangi pihak lapas,” ungkap Deddy.
Deddy mengungkapkan, saat menjadi korban penipuan yang pertama dan kedua, ia sempat dimediasi dari kepolisian dengan dua narapidana itu untuk pengembalian kerugian uang.
Namun, mediasi menjadi gagal lantaran untuk ketigakalinya pada Agustus 2021, narapidana kasus narkoba lainnya justru berusaha menipunya lagi dengan modus yang sama.
“Lha kok saya dibegitukan lagi oleh warga lapas,” kata Deddy.
Kejadian penipuan ketiga itu menjadikan Deddy merasa ditarget oleh seseorang.
Apalagi, dua kali sebelumnya berhasil menipunya hingga mengakibatkan kerugian Rp 41 juta.
Ia berharap polisi tidak mengungkap pelaku utamanya saja.
Tetapi, juga mengungkap jejaring lain yang bekerja sama dengan narapidana sehingga bisa menipu banyak warga.
“Kalau hanya pelakunya saja maka jaringannya tidak jera. Saya harap secara keseluruhan diungkap mulai dari pelaku hingga penadah,” kata Deddy.
Korban diduga banyak