Kasus Orderan Fiktif, Korban Deddy Heran Pelakunya adalah Narapidana Kasus Narkoba, Berada di Sel
Kasus orderan fiktif terjadi di Madiun, Jawa Timur. Korbannya adalah pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso (32).
Dedy menyebut sejatinya banyak pengusaha di Kota Madiun yang menjadi korban penipuan dengan modus yang sama.
Hanya saja mereka enggan melaporkan ke polisi.
“Informasinya di kepolisian sudah ada lima korban yang sudah melapor. Pelapor dari luar Madiun ada dua (Kalimantan, Tuban dan Tulungagung). Sementara di Madiun ada dua saya dan Rumah Makan Omah Cabe,” kata Deddy.
Deddy menceritakan, penipuan yang menimpanya bermula saat ada pesanan barang melalui chat WhatsApp di tokonya 19 Juni 2021.
Setelah selesai memesan, pelaku mengaku sudah mentransfer uang senilai Rp 33 juta dengan mengirimkan bukti transfer berupa cetakan pengiriman dari ATM melalui pesan WhatsApp.
Lantaran kejadiannya berlangsung pada akhir pekan Deddy tidak bisa mengecek validasi pengiriman uang dari pelaku.
Hanya saja, saat itu Deddy memercayai hingga akhirnya mengirimkan barang melalui kurir online yang dipesan pelaku.
Kejadian kembali terulang keesokan harinya, Minggu (20/6/2021).
Dengan modus yang sama, pelaku memesan kembali barang berupa minyak goreng, sampo, sabun hingga kebutuhan rumah tangga lainnya dengan nilai transaksi Rp 8 juta.
Kali ini, Deddy mengecek kebenaran pengiriman uang yang dilakukan pelaku.
Hasilnya pihak bank mengonfirmasi tidak ada transaksi yang masuk ke rekening tokonya.
Ia pun baru menyadari menjadi korban penipuan order fiktif hingga langsung melaporkan ke Polsek Manguharjo.
Kepala Lapas Pemuda Kelas II A Madiun, Ardian Nova Christiawan yang dihubungi terpisah menyatakan narapidana yang terlibat dalam kasus penipuan online mendapatkan ponsel dari dari narapidana yang bebas.
“Pengakuan sementara ini mereka (tiga napi) itu mendapatkan hp dari napi yang sudah bebas,” ujar Ardian.
Soal apakah ada dan tidaknya keterlibatan pegawainya, Ardia mengatakan sementara dilakukan investigas di internal.