Masuk Bandung Tak Bisa Lagi Seenaknya, Ada Aturan Ganjil Genap di Setiap Pintu Masuk Menuju Bandung
Aturan ganjil genap itu akan diberlakukan Jumat hingga dua hari ke depan atau sampai Minggu (5/9/2021).
Penulis: Cipta Permana | Editor: Ravianto
Meski demikian, upaya sosialisasi telah dilakukan pihaknya, baik melalui media massa, media sosial, dan akun resmi milik Pemerintah Kota Bandung sejak beberapa hari lalu.
"Terkait sosialisasi mengenai aturan besok, kami sudah melakukannya sejak kemarin, seperti di RRI Jakarta, media massa lokal di Kota Bandung, temasuk melalui sosial media baik akun resmi PDKT, maupun Humas Kota Bandung. Sedangkan untuk pemasangan papan informasi aturan ini, mungkin sore atau malam hari ini sudah ready semuanya, dan akan langsung dipasang bersamaan dengan water barrier dan traffic cone di lima gerbang tol tersebut," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (2/9/2021).
Asep pun menuturkan, terkait upaya persiapan pelaksanaan aturan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Satpol-PP Kota Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung, TNI, dan aparat kewilayahan terkait, untuk mematangkan teknis persiapan, termasuk kesiapan sarana prasarana, dan SDM petugas.
Menurutnya, jumlah personel gabungan yang akan disiagakan di lima gerbang tol tersebut selama tiga hari pelaksanaan mencapai ratusan.
"Untuk personel Dishub saja sudah 400 orang, dibagi tiga hari, di bagi dua sif, berarti ada enam kegiatan. Dalam satu hari kegiatan itu, sehari 20 personel yang disiagakan, dan masing-masing titik dan sif itu 10 orang. Jadi dari Dishub aja sudah 60 orang, belum lagi jumlah dari personel Satpol PP, Polrestabes Bandung, dan TNI, jadi jumlahnya bisa lebih dari 450 orang," ucapnya
Disinggung terkait cara bertindak yang akan dilakukan dalam penerapan aturan ganjil-genap di lima gerbang tol tersebut, Ia menjelaskan, bahwa aturan ganjil-genap diberlakukan bagi kendaraan dengan nomor polisi luar Kota Bandung. Sedangkan bagi kendaraan dengan nomor polisi wilayah
Bandung Raya, kebijakan tersebut tidak diberlakukan.
"Jadi kalau kendaraannya plat nomor polisi B, A, dan lainnya, yang bukan merupakan nomor polisi kendaraan D atau wilayah Bandung, maka akan diberlakukan aturan ganjil-genap untuk bisa melanjutkan perjalanannya ke Kota Bandung. Tapi untuk kendaraan dengan plat nomor polisi wilayah Bandung Raya, baik itu dari Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, maupun KBB, tidak berlaku aturan itu," ujarnya.
Asep menambahkan, selama penerapan aturan ganjil-genap atau pembatasan mobilitas kendaraan itu, para petugas hanya akan melakukan pengecekan nomor polisi kendaraan dan tidak melakukan pengecekan dokumen persyaratan perjalanan lainnya, seperti pada masa PPKM Darurat.
"Nanti, para petugas hanya akan melakukan pengecekan nomor polisi kendaraan saja, dan memutarbalikan arah tujuan perjalanan, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan kategori penerapan aturan. Jadi tidak akan ada pemeriksaan, semisal apakah pengendara sudah di vaksin atau belum, adanya surat negatif Covid-19 hasil rapid antigen atau PCR, seperti yang terjadi pada masa penyekatan PPKM Darurat dulu. Jadi tidak ada pengecekan dokumen seperti itu," ucapnya.
Menurutnya, terdapat beberapa kendaraan yang dikecualikan untuk dapat tetap melanjutkan perjalanan melalui kelima gerbang tol tersebut, diantaranya, kendaraan dinas kepolisian, TNI, kendaraan dinas berpelat nomor merah, angkutan barang, angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas kesehatan. Termasuk taksi online yang membawa pasien dengan kondisi kedaruratan.
Alasan pemilihan lima titik gerbang tol tersebut, lanjutnya, disamping dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat, tapi juga kelima gerbang tol tersebut merupakan akses masuk favorit kendaraan dari luar kota menuju Kota Bandung.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa dapat mematuhi aturan tersebut dan mengikuti setiap arahan petugas, sebab hal ini dalam upaya pengendalian penyebaran covid-19.
"Tujuannya agar (penanganan pandemi Covid-19) di Kota Bandung yang saat ini (menerapkan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat/PPKM) di level tiga, bisa semakin membaik dan tidak ada lonjakan kasus (Covid-19) ke depannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, pemberlakuan aturan ganjil-genap akan dimulai pukul 16.00-21.00 WIB pada hari Jumat.
Sedangkan pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, mulai pukul 10.00 - 21.00 WIB.
(Cipta Permana).