Mulai Berlaku Hari Ini, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Utama Sejumlah Perjalanan Berikut Ini

Penerapan aplikasi PeduliLindungi di moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai hari ini, Sabtu, 28 Agustus 2021

Editor: Siti Fatimah
Istimewa via Tribunnews
Aplikasi PeduliLindungi- Penerapan aplikasi PeduliLindungi di moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai hari ini, Sabtu, 28 Agustus 2021. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -Penggunaan aplikasi PeduliLindungi diberlakukan pada sejumlah aktivitas masyarakat. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, hal ini menyusul diturunkannya level berbagai daerah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo baru-baru ini.

Menurutnya aplikasi ini akan digunakan sebagai skrining kesehatan bagi masyarakat yang akan beraktivitas di luar rumah.

Diketahui aplikasi PeduliLindungi dirancang pemerintah dan bisa diunduh pada penyedia layanan aplikasi smartphone.

Baca juga: Mulai Hari Ini Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Semua Perjalanan, Ini Cara Pakainya

Aplikasi ini memiliki berbagai fitur yang menjaga keamanan pengguna dari bahaya COVID-19 hingga kebutuhan administrasi lainnya.

Dikutip dari Kontan.id, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai hari ini, Sabtu, 28 Agustus 2021. 

Pihak Kemenhub pun telah berkoordinasi dengan para operator transportasi untuk mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut. 

"Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021). 

Baca juga: Liga 1 2021 Digulirkan, Pemain dan Ofisial Tim Wajib Diskrining dengan Sistem PeduliLindungi

Budi Karya mengatakan, transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari filter yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Terkait implementasi aplikasi PeduliLindungi, Menhub mengatakan telah menginstruksikan jajaran Kemenhub untuk menyusun aturannya, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi. 

Selain itu, dia meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan dengan baik. 

Menhub pun meminta, pada awal penerapan aplikasi PeduliLindungi, para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi agar dapat membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan terbaru. 

Baca juga: Cara Mendaftar Vaksinasi di PeduliLindungi, Jadi Syarat untuk Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini," kata Budi Karya. 

Pada sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi pada dasarnya sudah mulai lebih dahulu pada Juli 2021 lalu di beberapa bandara.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved