Info CPNS
Sebelum SKD CPNS 2021, Pahami Syarat-syaratnya, Peserta di Jawa Wajib Vaksin dan Tes Antigen
Syarat dan aturan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 sudah diinformasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (24/8/2021).
TRIBUNJABAR.ID - Syarat dan aturan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 sudah diinformasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (24/8/2021).
Adapun aturan SKD ini untuk mencegah penularan Covid-19 di lokasi ujian.
Peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru termasuk peserta CPNS Provinsi Jawa Barat wajib menaati aturan tersebut.
Sebelum mengikuti SKD, peserta di Jawa Madura, dan Bali harus sudah divaksin dosis pertama.
Selain itu, peserta juga melakukan minimal tes antigen.
Dikutip dari Twitter @BKNgoid, berikut ini aturan atau syarat mengikuti SKD CPNS 2021 berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.
Baca juga: Kartu Deklarasi Sehat Jadi Syarat Mengikuti SKD CPNS 2021, Diisi H-1 Ujian dan Wajib Dicetak
Baca juga: Penting! Ini Daftar Benda yang Dilarang dan Wajib Dibawa Ketika Tes SKD CPNS 2021
a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif
(Wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021)
b. Menggunakan double masker: masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
e. Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal
f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wjaib sudah divaksin dosis pertama.
Selain itu, peserta juga harus membawa Kartu Deklarasi Sehat ke lokasi ujian.
Formulir Deklarasi Sehat diisi di laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat sehari sebelum ujian.
Informasi aturan SKD lebih lanjut dapat diakses di sini.
Deklarasi Sehat
Deklarasi Sehat menjadi syarat mengikuti ujian SKD CPNS 2021.
Peserta mengisi Deklarasi Sehat dalam kurun waktu 14 hari sebelum ujian dan paling lambat pada sehari sebelum ujian
Lalu dicetak menjadi Kartu Deklarasi Sehat.
Baca juga: Apa Itu Kartu Deklarasi Sehat? Seperti Ini Cara Mengisinya di SSCASN, Diperlukan untuk SKD
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh peserta CPNS untuk mengisi form Deklarasi tersebut.
Dikutip dari Twitter BKNgoid, Deklarasi Sehat itu harus diisi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi ujian SKD.
"Ingat kejujuranmu saat mengisi akan dapat memperlancar pelaksanaan SKD sekaligus dapat mencegah penyebaran Covid-19 di titik lokasi SKD," tulis akunnya.

Baca juga: Update Aturan Tes Swab Antigen untuk Syarat SKD CPNS 2021, Wajib atau Tidak?
Baca juga: Jumlah Skor TWK, TIU, dan TKP agar Dinyatakan Lulus SKD CPNS 2021, Bagaimana Cara Menghitungnya?
Cara Mengisi Deklarasi Sehat
1. Buka portal sscasn.bkn.go.id.
2. Login dengan memasukkan NIK dan password yang telah didaftarkan.
3. Scroll sampai bagian bawah.
4. Isi pertanyaan dengan cara memilih "Iya atau Tidak"
Berikut ini beberapa daftar pertanyaan yang harus diisi.
Dalam 14 Hari terakhir saya
- Ada anggota keluarga satu rumah yang bergejala/terkonfirmasi Covid-19
- Pernah bersentuhan fisik /berdekatan kurang dari 1 meter dengan orang yang bergejala/terkonfirmasi Covid-19.
Kondisi kesehatan
- Demam
- Batuk
- Lemas
- Nyeri otot
- Nyeri tenggorokan
- Pilek atau hidung tersumbat
- Sesak napas
- Anoreksia atau mual atau muntah
- Diare
- Gejala lain yang mengarah Covid-19
- Saya dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.
-
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 2021, Cek Apakah Terjadi Perubahan Status Kelulusan