Begini Kondisi Dinar Candy Saat Tahu Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Psikisnya Disebut Terganggu
Aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan beberapa waktu lalu membuat dirinya terjerat masalah hukum.
"Sudah dinyatakan tahap satu untuk tersangka DC," kata Odit Megonondo.
"Tepatnya tanggal 26 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB penyidik Polres Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas perkara atas nama DC," sambungnya.
Odit menyebut bahwa pihaknya butuh waktu sekitar 14 hari untuk menentukan berkas perkara itu lengkap atau tidak.
Jika sudah memiliki persyaratan formil dan materil, maka perkara itu bisa dilanjutkan ke meja hijau.
"Kemudian telah dilakukan penelitian berkas selama 14 hari, apakah berkas itu sudah dinyatakan lengkap," ujar Odit
"Baik itu formil ataupun materiil dari penuntut umum," paparnya.
Baca juga: Ingat Aksi Bikini Dinar Candy? Ia Baru Sadar Aksi Berbikini di Pinggir Jalan Bikin Orang Tuanya Malu
Dinar Candy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Aksi protes terhadap perpanjangan PPKM yang dilakukan Dinar Candy dengan memakai bikini di jalan raya berbuntut panjang.
Dinar Candy diamankan kepolisian pada Rabu (4/8/2021) malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Ia langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka.
Penetapan Dinar Candy sebagai tersangka itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
Kombes Pol Aziz mengatakan, Dinar Candy disangkakan dugaan pelanggaran UU Pornografi.
"Kita menetapkan saudari DC (Dinar Candy) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata Azis.
Kombes Azis menambahkan Dinar Candy dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/dinar-candy-oke2.jpg)