Rabu, 22 April 2026

Info CPNS

Apa yang Harus Dilakukan Peserta CPNS 2021 Bila Belum Dapat Giliran Divaksin, Masih Bisa Ikut SKD?

Apa yang harus dilakukan peserta CPNS Provinsi Jawa Barat bila belum mendapat giliran vaksin Covid-19?

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
Twitter/@BKNgoid
Peserta yang belum dapat vaksin masih bisa mengikuti SKD CPNS 2021 

TRIBUNJABAR.ID - Apa yang harus dilakukan peserta CPNS Provinsi Jawa Barat bila belum mendapat giliran vaksin Covid-19?

BKN mengumumkan persyaratan mengikuti SKD. Berikut ini persyaratannya:

Baca juga: Baru Sembuh dari Covid-19 dan Belum Bisa Vaksin, Ini Syaratnya agar Masih Bisa Tes SKD CPNS 2021

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif

(Wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021)

b. Menggunakan double masker: masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

e. Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal

f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

ILUSTRASI _materi dan passing grade SKD CPNS 2021
ILUSTRASI _materi dan passing grade SKD CPNS 2021 (SITUS SSCAN BKN)

Peserta di Jawa, Madura, dan Bali harus divaksin dosis pertama sebelum mengikuti SKD CPNS 2021.

Bagaimana bila ketersediaan vaksin terbatas sehingga peserta belum mendapat vaksin?

BKN menjawabnya melalui akun Twitter yang dikutip Tribunjabar.id pada Sabtu (28/8/2021).

Peserta melapor pada panitia pelaksana terkait kendala.

"1. Pansel instansi berkoordinasi dengan Satgas Covid setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.

2. Jika ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin," tulis BKN.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved