Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri, Terkait Dugaan Ujaran Kebencian SARA

Yahya Waloni ditangkap Bareskrim terkait perkara dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri terkait perkara dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Penangkapan Yahya Waloni dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

"Benar (ditangkap). Ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujar Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

Dikutip dari Tribunnews, sebelumnya Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Baca juga: Ujaran Kebencian Sudah Keterlaluan, Ayu Ting Ting Laporkan Akun Instagram ke Polda Metro Jaya

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Adapun, laporan ini dibuat menyusul ceramah Yahya Waloni yang merendahkan kitab injil dengan menyebutnya sebagai kitab fiktif atau palsu.

Dalam laporan tersebut, Yahya Waloni dianggap melanggar UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Yahya Waloni diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Polri Tangkap Yahya Waloni atas Dugaan Ujaran Kebencian SARA",

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved