Ustaz Yahya Waloni Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Profilnya, Pernah Jadi Pendeta

Polisi menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Jumat (27/8/2021).

Editor: Hermawan Aksan
Tribunnews.com
Ustaz Yahya Waloni 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Jumat (27/8/2021).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat dengan UU ITE dan KUHP dengan pasal penodaan agama.

"Kepada yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2). Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).

Ia mengatakan, saat ini Yahya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik polisi.

Yahya ditangkap pada Kamis (26/8/2021) sore di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri, Terkait Dugaan Ujaran Kebencian SARA

Penangkapan terhadap Yahya Waloni dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021.

Yahya sebelumnya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.

 

"Dalam laporan tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tridatu," ujar Rusdi.

Profil Yahya Waloni

Inilah profil Yahya Waloni, penceramah yang ditangkap polisi karena diduga melakukan ujaran kebencian.

Diberitakan Tribunnews.com, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/7/2021).

Ia ditangkap atas dugaan kasus ujaran kebencian. 

"Iya benar (Ustaz Yahya Waloni ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Rusdi juga membenarkan Ustaz Waloni ditangkap terkait kasus ujaran kebencian yang didasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," katanya. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/1/2021).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/1/2021). (TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO)

Penangkapan Yahya Waloni diduga tindak lanjut atas laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri. 

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan setelah menyebut Injil sebagai fiktif alias palsu.

Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

"Tujuh puluh enam relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," katanya.

Dalam pelaporan ini, Ustaz Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.

Sosok Yahya Waloni

Yahya Waloni ditangkap polisi.
Yahya Waloni ditangkap polisi. (Foto Kolase Tribun Manado)

Dikutip dari TribunnewsWiki, Yahya Waloni lahir pada 30 November 1970 di Manado.

Sebelum menganut agama Islam, Yahya Walon merupakan penganut agama Kristen.

Keluarganya dikenal sebagai keluarga Kristen yang taat.

Pria berdarah Minahasa ini pernah menjadi anggora DPRD di salah satu kabupaten di Sulawesi Utara.

Ia juga tercatat pernah menjadi dosen di Universitas Balikpapan pada 2006.

Sebelumnya, ia pernah menjadi Ketua Sekolah Tinggi Theologia Calvinis di Sorong pada 2000-2004.

Kemudian, Yahya memutuskan untuk menjadi seorang pendeta yang terdaftar di Badan Pengelola Am Sinode GKI di Papua untuk wilayah VI Sorong-Kaimana.

Yahya dan istrinya kemudian memutuskan pindah agama ke Islam pada 11 Oktober 2006.

Kala itu ia dituntun oleh Sekretaris Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Tolitoli yang bernama Komarudin Sofa untuk mengucapkan dua kalimat syahadat.

Setelah berpindah keyakinan itu, ia mengubah namanya menjadi Muhammad Yahya.

Istrinya pun berganti nama dari Lusiana menjadi Mutmainnah.

(Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved