Ustaz Yahya Waloni Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Profilnya, Pernah Jadi Pendeta

Polisi menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Jumat (27/8/2021).

Editor: Hermawan Aksan
Tribunnews.com
Ustaz Yahya Waloni 

Penangkapan Yahya Waloni diduga tindak lanjut atas laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri. 

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan setelah menyebut Injil sebagai fiktif alias palsu.

Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

"Tujuh puluh enam relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," katanya.

Dalam pelaporan ini, Ustaz Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.

Sosok Yahya Waloni

Yahya Waloni ditangkap polisi.
Yahya Waloni ditangkap polisi. (Foto Kolase Tribun Manado)

Dikutip dari TribunnewsWiki, Yahya Waloni lahir pada 30 November 1970 di Manado.

Sebelum menganut agama Islam, Yahya Walon merupakan penganut agama Kristen.

Keluarganya dikenal sebagai keluarga Kristen yang taat.

Pria berdarah Minahasa ini pernah menjadi anggora DPRD di salah satu kabupaten di Sulawesi Utara.

Ia juga tercatat pernah menjadi dosen di Universitas Balikpapan pada 2006.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved