Ustaz Yahya Waloni Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Profilnya, Pernah Jadi Pendeta

Polisi menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Jumat (27/8/2021).

Editor: Hermawan Aksan
Tribunnews.com
Ustaz Yahya Waloni 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Jumat (27/8/2021).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat dengan UU ITE dan KUHP dengan pasal penodaan agama.

"Kepada yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2). Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).

Ia mengatakan, saat ini Yahya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik polisi.

Yahya ditangkap pada Kamis (26/8/2021) sore di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri, Terkait Dugaan Ujaran Kebencian SARA

Penangkapan terhadap Yahya Waloni dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021.

Yahya sebelumnya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.

 

"Dalam laporan tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tridatu," ujar Rusdi.

Profil Yahya Waloni

Inilah profil Yahya Waloni, penceramah yang ditangkap polisi karena diduga melakukan ujaran kebencian.

Diberitakan Tribunnews.com, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/7/2021).

Ia ditangkap atas dugaan kasus ujaran kebencian. 

"Iya benar (Ustaz Yahya Waloni ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Rusdi juga membenarkan Ustaz Waloni ditangkap terkait kasus ujaran kebencian yang didasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," katanya. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/1/2021).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/1/2021). (TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO)
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved