Dijegal Majelis Hakim, Iksan Skuter 'Pecahkan Rekor' di DCDC Pengadilan Musik
Iksan Skuter menjadi terdakwa pertama yang tidak lolos dalam Pengadilan Musik.
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setelah absen sebulan akibat pandemi Covid-19 yang kembali meningkat, Djarum Coklat Dot Com (DCDC) Pengadilan Musik kembali hadir menyapa Coklat friends dengan meghadirkan terdakwa Iksan Skuter.
Musisi begenre folk yang memilih jalur independen ini kembali harus menjalani sidang kali kedua sebagai terdakwa di DCDC Pengadilan Musik. Ia didakwa karena dalam waktu 8 bulan sudah kembali menelorkan album.
Sidang DCDC Pengadilan Musik edisi ke-47 dengan musisi asal Malang sebagai terdakwa ini dilaksanakan secara virtual dengan proses tapping pada Kamis (26/8/2021) di Kantin Panas Dalam Jalan Ambon, Kota Bandung.
Gelaran DCDC Pengadilan Musik ini disiarkan streaming di www.djarumcoklat.com pada Jumat (27/8) pukul 19.00 WIB.
Terkait absennya DCDC Pengadilan Musik di bulan Juli, seperti diketahui, pemerintah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 membuat sejumlah kegiatan yang bersifat hiburan dihentikan sementara, termasuk proses pembuatan virtual DCDC Pengadilan Musik terpaksa harus istirahat sejenak.
“Tapi Alhamdulillah, kini kita bisa menyapa penggemar lagi, walaupun masih harus secara virtual,” kata Karina, perwakilan DCDC Pengadilan Musik saat ditemui di Kantin Panas Dalam, Jalan Ambon, Bandung, Jumat (27/8/2021).
DCDC Pengadilan Musik, diakui Karina sangat sadar bahwa sekarang ini banyak penggemar loyal. Untuk itu pihaknya akan terus berupaya agar ajang apresiasi untuk para musisi dan grup band ini bisa terus diadakan, termasuk di masa pandemic Covid-19 yang dilaksanakan secara virtual
“Kami akan lakukan dengan tetap mematuhi aturan dan kebijakan pemerintah,” kata Karina seraya mengaku optimistis dengan semakin terkendalinya penyebaran virus Covid-19, DCDC Pengadlian Musik akan segera digelar secara off air lagi jika kondisi sudah baik.
Ditanya soal diundangnya kembali Iksan Skuter sebagai terdakwa di DCDC Pengadilan Musik, Karina membeberkan alasannya yang antara lain karena punya daya tarik tersendiri.
Selain aliran musik folk yang banyak penggemarnya, Iksan Skuter juga sangat produktif sehingga perlu mendapat apresiasi lebih.
“Pertama kali, Iksan Skuter diundang jadi terdakwa di DCDC Pengadilan Musik pada tahun 2016. Jadi ini menjadi yang kedua kali,” kata Karina seraya menyebutkan bahwa untuk episode selanjutnya sudah disiapkan sejumlah musisi dan kebanyakan grup band yang siap tampil dan rencananya akan diupayakan bisa digelar rutin setiap bulan.

Hanya saja sungguh di luar dugaan, dalam persidangannya untuk kali kedua di DCDC Pengadilan Musik itu, Iksan Skuter dimyatakan tidak lolos oleh Ketua Majelis Hakim, Man (Jasad).
Padahal proses selama sidang yang djembatani panitera Eddi Brokoli tampak berlangsung cair dan seperti biasa kerap mengundang tawa audiens.
Semua pertanyaan dari Jaksa Penuntut, Budi Dalton dan Pidi Baiq dan dijelaskan baik oleh terdakwa langsung maupun dengan bantuan pembela terdakwa, Yoga (PHB) dan Ruly Cikapundung.
Seperti ketika Pidi Baiq menanyakan soal alasan Iksan Skuter banyak membuat album tapi tidak ada yang laku.