Kematian Anak dan Ibu di Subang, 8 Jam Yosef Dicecar 50 Pertanyaan, Apa Saja, Ini Kata Pengacara
Yosep (55) suami sekaligus ayah dari korban pembunuhan anak dan ibu di Subang sudah menjalani pemeriksaan di Polres Subang sebagai saksi atas kasus it
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.
"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.
Hingga saat ini, kata dia, Polres Subang belum menetapkan tersangka. Kata dia, terdapat sejumlah kendala menemukan pelaku. Selain dari bukti, polisi juga masih menunggu hasil tes DNA dan hasil olah TKP dari Inafis.
"Jadi kasus ini banyak blank spotnya. Seperti CCTV di satu tempat utama tapi ternyata mati. Jadi untuk mengungkap pelaku kasus ini dibutuhkan penelitian ilmiah, kita tunggu hasil tes DNA hingga hasil olah TKP Inafis yang mencari sidik jari di lokasi kejadian," katanya.
Ia menambahkan bahwa untuk mengungkap kasus ini, Yosef sudah kooperatif dengan Polres Subang. Seperti menyerahkan ponselnya untuk diperiksa polisi.
"Ponselnya diambil polisi untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini. Yang pasti pak Yosef sangat kooperatif, dia merasa sangat terpukul atas kematian ibu Tuti dan Amalia Mustika Ratu," katanya.
Ternyata Amalia Tak Pakai Busana Saat Mayatnya Ditemukan
Satu fakta kembali terungkap dalam kasus kematian anak dan ibu di Subang yang mayatnya ditemukan di bagasi mobil mewah mereka pada 18 Agustus 2021. Korban bernama Tuti (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (24).
Keduanya ditemukan meninggal dengan kondisi mengenaskan pada Rabu (18/8/2021) di rumahnya di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang.
Ternyata, saat ditemukan dengan kondisi bersimbah darah di dalam mobil, Amalia Mustika Ratu dalam kondisi tidak memakai baju.
"Ya, kondisinya pada saat di tempat kejadian perkara (TKP) itu memang tanpa busana, tapi dalam keadaan tertutup," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dihubungi via ponselnya, Rabu (25/8/2021).
Misteriusnya pelaku dalam kasus ini semakin menjadi karena meski mayat Amalia Mustika Ratu ditemukan tanpa busana, justru polisi tidak menemukan adanya rudapaksa atau pemerkosaan.
"Tapi sepertinya tidak ada (tanda kekerasan seksual), saya mendengar untuk kejahatan seksualnya tidak ada disitu," kata Kombes Erdi A Chaniago.
Saat ini, sejumlah saksi dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Subang. Seperti Yosef, suami dari Tuti dan M, istri muda Yosef. Dua putra M, juga turut dimintai keterangan.
"Sekarang yang akan difokuskan adalah masalah alibi dari para saksi, nanti akan didalami oleh penyidik, makanya kemarin dilakukan pra rekonstruksi dlu.