PPKM Diperpanjang, Sektor Ini Boleh Beroperasi 100%, Tapi Bila Ada Kasus Covid-19 Harus Tutup

Presiden Joko Widodo memutuskan PPKM diperpanjang dengan sejumlah kelonggaran diantaranya sektor berikut ini yang bisa beroperasi 100%

Editor: Siti Fatimah
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi mengumumkan daerah yang turun level PPKM menjadi level 3, termasuk penyesuaian pembatasan kegiatan masyaratak seperti pelonggaran di mal dan restoran. 

Untuk level 3, mengalami kenaikan dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Sedangan wilayah level 2, naik dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota. 

Demikian pula halnya dengan kondisi di luar Pulau Jawa-Bali yang semakin membaik.

Baca juga: Masuk PPKM Level 2, Bupati Majalengka Justru Khawatir Dengan Perilaku Warga Karena Kasus Naik Turun

Rinciannya, wilayah level 4, dari 11 provinsi turun menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten/kota turun menjadi 104 kabupaten/kota. 

Wilayah Level 3 mengalami kenaikan dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota.

Wilayah Level 2 juga dari dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota. 

"Dengan melihat membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat," papar Jokowi.

Lantas, apa saja penyesuaian yang akan diberlakukan pemerintah? 

Pertama, tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk masyarakat yang ingin melakukan ibadah.

Hanya saja, maksimal kapasitasnya 25% atau 30 orang dalam satu tempat ibadah. 

Kedua, pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 25% pengunjung, dua orang per meja dan waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. 

Ketiga, pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50% kapasitas pengunjung.

Baca juga: Masuk PPKM Level 2, Bupati Majalengka Justru Khawatir Dengan Perilaku Warga Karena Kasus Naik Turun

Namun, harus tetap dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. 

Keempat, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%.

Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari. 

 "Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata Jokowi

Artikel ini telah tayan di Kontan.Id dengan judul; 

4 Daftar pelonggaran terbaru kegiatan masyarakat saat PPKM hingga 30 Agustus 2021
 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved