PPKM Diperpanjang, Sektor Ini Boleh Beroperasi 100%, Tapi Bila Ada Kasus Covid-19 Harus Tutup

Presiden Joko Widodo memutuskan PPKM diperpanjang dengan sejumlah kelonggaran diantaranya sektor berikut ini yang bisa beroperasi 100%

Editor: Siti Fatimah
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi mengumumkan daerah yang turun level PPKM menjadi level 3, termasuk penyesuaian pembatasan kegiatan masyaratak seperti pelonggaran di mal dan restoran. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seperti yang sudah diumumkan pada Pada Senin (23/8/2021) malam, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi)  kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. 

Kembali diperpanjangnya PPKM ini karena pemerintah menilai pandemi Covid-19 belum selesai.

Selain itu, disejumlah negara saat ini tengah mengalami gelombang ketiga pandemi dengan penambahan kasus yang signifikan.

Atas sejumlah pertimbangan itulah, pemerintah memutuskan PPKM diperpanjang.

Baca juga: Mendikbud Ungkap Dampak Buruk Anak Tak Segera Masuk Sekolah, PTM Wajib Dilakukan di PPKM Level 1-3

"Oleh sebab itu, kita tetap harus selalu waspada dan pemerintah berupaya untuk memberlakukan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," papar Jokowi seperti yang dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021). 

Dia menerangkan, sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan. "Dan sekarang ini sudah turun sebesar 78%," imbuhnya. 

Tidak hanya itu, angka kesembuhan juga secara konsisten lebih tinggi dari angka penambahan kasus positif Covid-19 selama beberapa minggu terakhir.

Hal tersebut, lanjutnya, berkontribusi signifikan pada keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit nasional yang saat ini berada pada level 33%. 

"Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga tanggal 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," jelas Jokowi. 

Baca juga: Seharusnya Sudah Level 2, Mengapa Sukabumi Bisa Masuk PPKM Level 4? Ini Penjelasan Kepala Dinkes

Adapun daftar daerah yang levelnya diturunkan dari level 4 ke level 3 untuk Pulau Jawa-Bali antara lain:

Jabodetabek

Bandung Raya

Surabaya Raya

Menurut Presiden, wilayah-wilayah tersebut sudah bisa diturunkan levelnya menjadi level 3 mulai 24 Agustus 2021. 

Dia juga mengatakan, ada perkembangan yang cukup baik untuk Pulau Jawa-Bali. Untuk wilayah Level 4, misalnya, terjadi penurunan dari 67 wilayah kabupaten/kota menjadi 51 kapupaten/kota.

Untuk level 3, mengalami kenaikan dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Sedangan wilayah level 2, naik dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota. 

Demikian pula halnya dengan kondisi di luar Pulau Jawa-Bali yang semakin membaik.

Baca juga: Masuk PPKM Level 2, Bupati Majalengka Justru Khawatir Dengan Perilaku Warga Karena Kasus Naik Turun

Rinciannya, wilayah level 4, dari 11 provinsi turun menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten/kota turun menjadi 104 kabupaten/kota. 

Wilayah Level 3 mengalami kenaikan dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota.

Wilayah Level 2 juga dari dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota. 

"Dengan melihat membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat," papar Jokowi.

Lantas, apa saja penyesuaian yang akan diberlakukan pemerintah? 

Pertama, tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk masyarakat yang ingin melakukan ibadah.

Hanya saja, maksimal kapasitasnya 25% atau 30 orang dalam satu tempat ibadah. 

Kedua, pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 25% pengunjung, dua orang per meja dan waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. 

Ketiga, pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50% kapasitas pengunjung.

Baca juga: Masuk PPKM Level 2, Bupati Majalengka Justru Khawatir Dengan Perilaku Warga Karena Kasus Naik Turun

Namun, harus tetap dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. 

Keempat, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%.

Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari. 

 "Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata Jokowi

Artikel ini telah tayan di Kontan.Id dengan judul; 

4 Daftar pelonggaran terbaru kegiatan masyarakat saat PPKM hingga 30 Agustus 2021
 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved