Objek Wisata di Pangandaran Masih Tutup, Hanya Hotel dan Restoran Boleh Beroperasi Dengan Syarat Ini

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran, menyampaikan, jika mengacu instruksi Kemendagri terkait ruang publik termasuk tempat wisata masih

Penulis: Padna | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/PADNA
Pantai timur Pangandaran tempat menyaksikan sunrise. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - PPKM masih berlaku, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Untung Saeful menyampaikan, bahwa jika mengacu instruksi Kemendagri terkait ruang publik termasuk tempat wisata itu masih ditutup sementara.

"Dan itu perlu ditindaklanjuti dengan intruksi Bupati (Bupati Jeje Wiradinata). Kami juga masih menunggu instruksi Bupati yang sekarang masih dalam pembahasan," ujar Untung saat dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Selasa (24/8/2021) siang.

Namun, ungkap Ia, disisi lain di Mendagri itu juga mengatur tentang keterkaitan dengan adanya hotel dan restoran.

Bahwa hotel, yang tertuang dalam instruksi Mendagri itu bisa beroperasi menerima kunjungan dengan okupansi 50 persen.

"Dan kita, hanya mengatur kontek hal-hal yang seperti itu. Tapi perlu diketahui yang menginap dan berkunjung ke hotel atau tamu hotel itu, tujuannya bukan untuk berwisata," katanya.

Karena, lanjut Ia, pariwisata di Kabupaten Pangandaran masih dinyatakan ditutup sementara.

Dan menurutnya, hotel dan restoran bisa beroperasi dengan okupansi 50 persen ini,  itu sudah berjalan sejak masuk PPKM level 3.

"Kemarin begitu masuk level 3, itu sudah dibuka untuk hotel dan sudah dikasih pelonggaran seperti aturan itu yang tertuang di Mendagri. Yang tentu, ini harus dengan pengetatan protokol kesehatan," ucapnya.

Ia menegaskan, disaat relaksasi hotel dan restoran dinyatakan dapat beroperasi dengan okupansi 50 persen dan dengan pengetatan protokol kesehatan.

"Namun, Saya tegaskan tamu yang menginap itu bukan yang bertujuan untuk berwisata," ucap Ia.

Cara membedakannya, pada prinsipnya pihak pengelola hotel juga harus bisa memilah milah pengunjung.

"Termasuk kita, petugas di pintu masuk juga harus meng-cover orang yang harus diputarbalikkan," kata Untung. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved