Belajar Mengajar Tatap Muka Terbatas Diperbolehkan di Sumedang, Ini Detail Pelaksanaannya
Pemkab Sumedang memperbolehkan digelarnya pembelajaran tatap muka dengan prokes ketat
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang oleh Pemerintah Pusat untuk rentang waktu 23 -30 Agustus 2021.
Kabupaten Sumedang mendapat penyegaran dalam perpanjangan PPKM ini, sebab Level 4 PPKM sebelumnya diturunkan menjadi Level 3.
Penurunan tingkat PPKM ini berbuah diizinkannya kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka, meski KBM hanya bisa dilakukan dalam kondisi sangat terbatas.
Baca juga: Sejumlah Orangtua Siswa di Bandung Setuju Jika PTM Dilaksanakan, Ini Alasan Mereka
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan kelonggaran untuk KBM tatap muka terbatas itu dituangkan di dalam Perbup Nomor 95 Tahun 2021, tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.
"Pembelajaran tatap muka terbatas dan tentu saja pembelajaran jarak jauh sudah dapat dilaksanakan," kata Dony kepada TribunJabar.id, Selasa (24/8/2021) petang melalui pesan singkat.
Selain aturan detail berupa Perbup, keputusan untuk memperbolehkan KBM tatap muka terbatas ini juga mengacu kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; dan Menteri Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Baik satun pendidikan formal, nonformal, dan informal, untuk setiap jenjang, termasuk Pondo Pesantren, sudah diizinkan untuk KBM tatap muka terbatas itu," katanya.
Baca juga: Bukan Soal Vaksin, Daerah Ini Bebaskan Siswa Ikut PTM Atau Daring, Ini Alasannya
Yang dimaksud KBM tatap muka terbatas ini, kata Dony, adalah masing-masing tingkatan seperti SD, SMP, dan SMA diizinkan mengadakan kegiatan belajar mengajar dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Untuk sekolah dengan siswa berkebutuhan khusus seperti SDLB, MILB, SMPLB dan SMALB atau MALB, maksimal 62 persen hingga 100 persen, dengan catatan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Jenjang PAUD maksimal 33 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
KBM tatap muka terbatas, kata Dony, berbeda dengan pembelajaran jarak jauh. Di mana model yang disebut kedua itu adalah pembelajaran yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lainnya.