Warga Perumahan Mewah di Bandung Resah, Terancam Terusir dari Rumah, Developer Kalah Gugatan
Mereka resah karena terancam dari rumah yang kini dihuni setelah developer kalah gugatan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Gugatan dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih.
Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan Komplek Bandung City View 2 seluas 80.888 meter persegi atau 8 hektare.
Saat ini, gugatan tersebut sudah diputus hakim PTUN Bandung dan dimenangkan pihak penggugat. Kalah di pengadilan, pihak developer mengajukan banding.
"Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," ujar hakim dalam salinan putusannya, Senin (23/8/2021).
PT Global Kurnia Grahattama adalah pengembang perumahan Bandung City View 2. Lahan 80.888 meter persegi dan 42.780 meter persegi tersebut merupakan lahan yang saat ini sudah berdiri rumah warga.
Saat ini, gugatan tersebut sudah diputus hakim PTUN Bandung dan dimenangkan pihak penggugat. Kalah di pengadilan, pihak developer mengajukan banding.
Norman Nurdjaman, Direktur PT Global Kurnia Grahatama mengaku sedang melakukan banding atas putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Liza Valianty dengan anggota Lusinda Panjaitan dan Kemas Mendi Zatmiko.
Norman merasa ada yang janggal dalam putusan tersebut, salah satunya syarat formal administrasi dalam membuat putusan.
"Ada beberapa hal yang akan kami sampaikan, pertama mengenai syarat formal yang dikesampingkan, batas-batas yang juga diabaikan dan ketiga gugatan itu mengenai SHM, kok muncul nama Belanda, padahal itu sudah dibuktikan di BPN pada 1961 proses administrasi seperti itu dan lain-lain," ujar Norman.
Norman memastikan lahan yang dibeli oleh pihaknya selaku developer untuk perumahan Bandung City View 2 pada 2013 ini sudah sesuai dengan aturan. Lahan ini pun, kata dia, sudah beberapa kali ganti kepemilikan.
Pihaknya membeli lahan tersebut usai ganti kepemilikan ke empat. Sedangkan pihak penggugat, kata dia, hanya memiliki bukti Eigendom Verponding yang terbit tahun 1935.
"Saya sebagai warga negara memohon perlindungan. Saya merasa, salah saya sebagai developer apa? Pada saat pembelian tanah kita sudah cek, kirim surat ke BPN minta riwayat tanah semuanya sudah clear, pajak dan perizinan kita tempuh semuanya," katanya.
"Bayangkan ini legal standing dari penggugat itu Eigendom Verpoonding tahun 1935, 10 tahun sebelum kita merdeka. Kami juga sebagai warga negara mempertanyakan kepastian hukum di negara kita," tambahnya.
Norman mengatakan, pihaknya masih berupaya berjuang melalui upaya hukum banding atas putusan itu.
"Posisi kita sama dengan konsumen sebagai pembeli yang baik karena saya sendiri tidak bisa menggugat pemilik ke empat, dan seterusnya. Jadi, kalau ditanya jaminan apa kita ke warga, kita bingung karena tidak bersalah," ucapnya.
Baca juga: Per Bulan Cicil Rumah, Warga Bandung City View 2 Bisa Terusir, PTUN Batalkan Sertifikat Tanah Mereka