UPDATE Anak dan Ibu Mati Tak Wajar, Kapolres Subang: Terlalu Dini Diungkap Sekarang

Polres Subang masih melakukan kasus dugaan pembunuhan anak dan ibu pada Rabu (18/8/2021) di Kabupaten Subang.

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Dwiki Maulana
Kapolres Subang AKBP Sumarni 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Polres Subang masih melakukan kasus dugaan pembunuhan anak dan ibu yang terjadi pada Rabu (18/8/2021) di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang.

Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (24) tewas mengenaskan, mayatnya ditemukan di bagasi mobil mewah mereka, Toyota Alphard.

"Kami intinya masih menunggu. Atas kasus ini masih dalam penyelidikan, sudah ada titik terang kami mohon minta waktu supaya dapat mengungkap kasus ini," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni, Senin (23/8/2021).

Menurut AKBP Sumarni, pihaknya akan segera mengungkap kasus pembunuhan ini dalam waktu dekat. Namun, pihaknya tetap untuk meminta waktu untuk menetapkan tersangka pada kasus tersebut.

"Dalam waktu dekat akan terungkap dan kami akan release kepada awak media semuanya," ujarnya.

Kata Kapolres Subang, saat ini sudah mengumpulkan beberapa barang bukti dari hasil temuan di lapangan. Namun pihaknya masih melakukan perkembangan atas kasus tersebut.

"Sabar mohon waktu kalo saya jawab sekarang terlalu dini, kemarin kan sudah tahu kalo dari pintu masuk tidak ada yang dirusak ada indikasi orang terdekat," ucap AKBP Sumarni.

Baca juga: Mati Tak Wajar: Di Subang Anak dan Ibu, di Bandung Wanita Bertato Bunga, Misteri Belum Terungkap

Titik Terang

Meski pelaku belum terungkap, namun polisi sudah menemukan sejumlah titik terang utama dalam kasus ini. Salah satunya, soal pelaku yang diduga orang dekat dengan keluarga korban.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, dugaan tersebut berasal dari olah TKP petugas di lapangan yang tidak menemukan tindak pidana pencurian.

Kemudian polisi juga tidak menemukan tanda-tanda kerusakan dari pintu masuk rumah tersebut.

"Diketahui dari hasil olah TKP serta keterangan dari saksi-saksi diduga pelaku ini mengenal dengan korban dan sudah mengetahui situasi dari dalam rumah korban," kata AKBP Sumarni pekan lalu. Namun, dia belum bisa memastikan identitas pelaku.

"Kami masih belum bisa sampaikan, masih dalam penyelidikan, tapi kami sudah fokuslah," ujarnya.

Sumarni juga menyebutkan, fakta temuan lainnya, pelaku pembunuhan ini lebih dari satu orang.

"Dari jejak tapak kaki yang berbeda (ada) dua, jadi diduga lebih dari satu orang," ucap Sumarni.

Pelaku Bisa Terancam Pidana Mati

Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur soal perbuatan pembunuhan. Pelaku bisa saja terancam pidana mati jika perbuatan pembunuhan anak dan ibu di Subang itu direncanakan lebih dulu atau disebut pembunuhan berencana. Syaratnya, jika pembunuhan itu direncanakan terlebih dahulu. 

Pembunuhan yang secara gamblang diatur di Pasal 338, 339 dan Pasal 340 KUH Pidana.

Pasal 338 KUH Pidana
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 339 KUH Pidana
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 340 KUH Pidana
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun.

Pasal lain dalam KUH Pidana yang menyangkut perbuatan mengakibatkan kematian antara lain Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana yang mengatur soal penganiayaan.

Baca juga: Kematian Anak dan Ibu di Subang Diduga Libatkan Orang Dekat, Keluarga: Harus Diberi Hukuman Setimpal

Pasal 351 KUH Pidana ayat 3
(Penganiayaan) jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Bercak Darah di Baju saksi dan Ponsel Hilang

Polisi sudah melakukan otopsi, olah TKP hingga memeriksa saksi-saksi. Dari saksi tersebut, ada satu saksi yang spesifik.

"Di baju salah satu saksi itu ada percikan darah. Dari saksi-saksi yang diperiksa, kami masih tunggu. Nanti hasilnya kami analisasi apakah ada keterkaitan," ucap AKBP Sumarni di Subang, Kamis (19/8/2021).

Hanya saja, saat ditanya siapakah saksi yang di pakaiannya ada bercak darah, dia belum bisa mengungkapnya dan masih mendalami keterangan tersebut. 

"Diketahui dari olah TKP maupun pemeriksaan saksi, pelaku diduga kenal dekat dengan korbam dan tahu situasi dan kondisi rumah tersebut," kata AKBP Sumarni.

Ia menerangkan, Tuti diduga meninggal lima jam sebelum mayatnya ditemukan. Sedangkan anaknya, Amalia Mustika Ratu diperkirakan sekira pujul 04.00 atau 05.00. 

Polisi juga mengecek dugaan adanya tindak pidana lain di balik kematian anak dan ibu tersebut, seperti misalnya pemerkosaan. 

"Jadi untuk luka ada patah tulang tengkorak, memar otak. Kami juga lakukan pengecekan apakah terjadi persetubuhan atau tidak, selaput dara masih utuh, tidak ada indikasi kesana (persetubuhan)," katanya.

Dari olah TKP juga diketahui soal tidak ada perusakan terhadap akses pintu masuk rumah. Dari hal itu, polisi berkesimpulan kematian anak dan ibu tersebut tidak terkait kasus perampokan.

Baca juga: Polisi Pastikan Mayat Perempuan yang Ditemukan di Sungai di Kota Bandung adalah Korban Pembunuhan

"Hasil cek TKP, bahwa pintu masuk dan belakang area masuk tidak terjadi kerusakan pintu seperti pencongkelan. Diperkirakan tidak ada motif pencurian, karena tidak tidak ada barang berharga hilang kecuali ponsel korban,"  katanya. 

Ada satu lagi kejanggalan yang ditemukan polisi. Yakni mobil mewah Toyota Alphard yang jadi tempat pembuangan mayat anak dan ibu tersebut.

"Jadi  mobil Alphard parkir tidak rapi, miring. Itu diperkirakan yang mengemudikannya itu tidak terlalu menguasai cara kemudi yg baik," kata AKBP Sumarni

Gadis Bertato Bunga di Bandung Mati Tak Wajar

Kasus pembunuhan juga terjadi di Kota Bandung. Sesosok mayat ditemukan mengambang di Sungai Cidurian, Senin 16 Agustus 2021 atau dua hari sebelum kasus mati tak wajar di Subang, mayat anak dan ibu ditemukan pada 18 Agustus.

Belakangan diketahui, mayat perempuan tersebut berinisial S (30).  S ditemukan warga dalam kondisi tertutup selimut bermotif bunga disebuah sungai. Setelah dilakukan otopsi, polisi mendapati bekas luka tusukan di bagian dada korban.

Sama seperti kasus di Subang, pada kasus ini, pelaku belum diketahui. 

Kabar terbaru sejak setelah sepekan mayat perempuan itu ditemukan, polisi masih menyelidiki. Salah satunya, meminta keterangan pada keluarga S yang ternyata memiliki tanda tato bunga di tangan kiri. 

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudy Trihandoyo mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembunuhan tersebut.

"Sudah (dimintai keterangan) kakaknya yang di Garut," ujar AKBP Rudy Trihandoyo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (23/8/2021).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui korban sudah dua bulan tak berkomunikasi dengan keluarganya dan menetap di Bandung. Korban menetap seorang diri dan belum bersuami.

"Sendiri (tinggal di Bandung). Tidak tahu kerjanya apa.  Mohon doanya saja (segera terungkap) yang Rancasari," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved