Tak Berkutik, Begini Pengakuan Bos Obat Keras Ilegal di Sumedang yang Diringkus Polda Jabar

MHN (36), bos pabrik obat keras ilegal di Dusun Sukamulya Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Sumedang, mengaku sudah buka bisnisnya sejak 6 bulan lalu

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Kiki Andriana
MHN (36) kanan, bos pabrik obat keras ilegal saat memberikan keterangan kepada Tribun Jabar.id, di Dusun Sukamulya RT09/03, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (22/8/2021) 

"Total sebanyak 2.150.000 butir pil double L yang disita. Jika diuangkan senilai Rp2.4 Miliar," kata Rudy.

Selain mengamankan jutaan obat terlarang, dua unit mesin,  bahan baku, dan barang bukti lainnya, kata Rudy, tiga orang pelaku turut diamankan petugas.

Baca juga: Kaget Berujung Tangis Bahagia Saat Hani Dapat Kursi Roda dari Kapolres Sukabumi

Mereka yang diamankan antara lain MHN, OT, dan EN , dan pelaku utama berisial MHN merupakan warga Dusun Cipeundeuy Blok Marga Mulya Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

"Dari ketiga tersangka, dua diantaranya merupakan mertua dan menantu. Mertuanya orang sini (Paseh) Pelaku berinisial 0 merupakan peracik obat, dia mengaku bisa meracik obat di Cimahi atau di tempat yang sebelumnya kita ungkap, tuturnya.

"Status kepemilikannya, rumah pribadi salah satu pelaku," Rudy, menambahkan.

Kombes Rudy Ahmad Sudrajat menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjual obat keras ini sesuai pesanan melalui layanan ekspedisi. Kemudian, tambah Rudy, pelaku mengaku sudah menjual ke daerah Surabaya, Jawa Timur.

"Dalam setiap minggu selalu ada pesanan, Kami masih mengembangkan kasus ini," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved