Tak Berkutik, Begini Pengakuan Bos Obat Keras Ilegal di Sumedang yang Diringkus Polda Jabar
MHN (36), bos pabrik obat keras ilegal di Dusun Sukamulya Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Sumedang, mengaku sudah buka bisnisnya sejak 6 bulan lalu
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribun Jabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - MHN (36), bos pabrik obat keras ilegal di Dusun Sukamulya Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, mengaku sudah membuka bisnis haramnya sejak enam bulan lalu.
"Mesin masuk setahun yang lalu, dan produksi sudah enam bulan jalan," kata MHN kepada TribunJabar.id saat ditemui di sela penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Minggu (22/8/2021).
Untuk melancarkan bisnis haramnya itu, kata dia, ia dibantu oleh satu orang penjual hasil produksinya.
"Orang yang masarinnya ada, yang menjual hanya satu orang, omzet penjualannya tergantung yang masarin saja," kata dia.
Meski begitu, ia mengaku telah membagi peran dalam memproduksi obat keras ilegal tersebut.
"Kalau saya, gak bisa meraciknya, yang bisa meracik itu mertua dan teman saya, dulu dia pernah bekerja di tempat ginian, tapi sudah kena," ucapnya.
Baca juga: Nekat Mabuk-mabukan di Kawasan Pusat Belanja Tasik, 6 Remaja Termasuk 3 Perempuan Diciduk Polisi
Menurut pria asal Dusun Cipeundeuy Blok Marga Mulya Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka itu, rumah yang disulap menjadi tempat memproduksi obat keras ilegal yang berlokasi di Jalan Raya Bandung-Cirebon itu adalah rumah miliknya.
"Ya, ini rumah pribadi saya," katanya.
Ia menambahkan, dalam sehari ia mampu memproduksi sebanyak belasan ribu butir obat psikotropika jenis double L ini.
"Ya, dalam sehari bisa memproduksi 10 ribu hingga 15 ribu butir obat.Tergantung lancar mesinnya. Ya, satu pak berisi 1000 butir," kata dia.

Nilainya Miliaran Rupiah
Direktur Diresnarkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, pengungkapan kasus obat terlarang ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya.
"Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus dari 3 TKP sebelumnya,"ucap Kombes Rudy Ahmad Sudrajat kepada Tribun Jabar.id di lokasi, Minggu (22/8/2021).
Kombes Rudy Ahmad Sudrajat menyebutkan, berdasarakan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beroperasi sejak bulan Februari 2021 lalu.