Berawal Kecelakaan, 2 DPO Kasus Kekerasan pada 3 Staf Desa di Majalengka Diringkus Polres Sumedang

Dua terduga kasus penyerangan dengan senjata tajam di Majalengka, Jawa Barat, yang masuk dalam DPO ditangkap aparat Polres Sumedang.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Satu dari sua terduga kasus pambacokan di Majalengka, Jawa Barat, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap aparat Polres Sumedang. (Dok. Satuan Narkoba Polres Sumedang) 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dua terduga kasus penyerangan dengan senjata tajam di Majalengka, Jawa Barat, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap aparat Polres Sumedang.

Terduga pelaku pembacokan yang ditangkap yakni URP (23), warga Jalan Cibodas Raya RT 04/08 Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, dan DA (38), warga Blok Lingawangi RT 01/05 Desa Waringin, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

"Keduanya merupakan DPO kasus pembacokan tiga aparat desa di Majalengka yang terjadi beberapa hari lalu," kata Kasat Narkoba Polres Sumedang, AKP Ari Aprian, kepada TribunJabar.id di Sumedang, Sabtu (21/8/2021).

Ari mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari kejadian kecelakaan lalu lintas di Kacamatan Jatinangor pada Jumat (20/8/202) sekira pukul 13.30 WIB.

Kecelakaan melibatkan sebuah minibus Elf bernomor polisi E 7959 V dengan sepeda motor yang dikendarai polisi saat melakukan pengawalan bansos yang dipimpin Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.

Setelah terjadi kecelakaan, kata Ari, Kapolres langsung memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan dilakukan tes urine terhadap sopir dan kondekturnya.

Sebab, ujar Ari, saat diperiksa, sopir dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol.

"Berdasarkan hasil tes urine, mereka positif mengonsumsi Benzodiazepine dan mengonsumsi miras oplosan jenis ciu," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ari, pelaku URP mengaku bahwa obat terlarang yang ia konsumsi didapat dari seorang anak punk yang ada di wilayah Cirebon dan mengonsumsi miras di Cileunyi.

Selain itu, tambah Ari, berawal dari kepada sopir dan kondektur elf tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan reskrim untuk mengecek dan mengenali foto keduanya.

Baca juga: Baru Pindah 12 Hari Langsung Tangani Kasus Mayat Dua Wanita di Bagasi, Ini Sosok Kapolres Subang

"Berdasarkan informasi yang didapat, keduanya merupakan DPO kasus pembacokan di wilayah hukum Majalengka, dan kami pun langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Majalengka," tutur Ari.

"Untuk kepentingan penyelidikan dan mempertanggung jawabkan  perbuatannya, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Majalengka," kata Ari. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved