Dinkes Indramayu Sosialisasikan Penyesuaian Tarif PCR, Sudah Turun, Tak Boleh Lebih dari Rp 495 Ribu

Kini tidak boleh menerapkan tarif tes PCR melebihi batas tertinggi yang sudah diatur, yakni sebesar Rp 495 ribu.

Dok BIO FARMA
lLUSTRASI proses produksi diagonostik kit berbasis Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu sudah mulai mensosialisasikan penyesuaian tarif tes PCR ke sejumlah fasilitas kesehatan.

Penyesuaian tarif tes PCR ini diatur dalam surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/2845/2021.

Seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Indramayu kini tidak boleh menerapkan tarif tes PCR melebihi batas tertinggi yang sudah diatur, yakni sebesar Rp 495 ribu.

"Yang kami ambil langkah sekarang adalah sosialisasi soal Surat Edaran ini, supaya mereka (fasilitas kesehatan) melakukan sesuai amanat Presiden dan Kemenkes," ujar Kepala Dinkes Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara kepada Tribuncirebon.com melalui sambungan seluler, Jumat (20/8/2021).

Deden Bonni Koswara mengatakan, sangat menyambut baik dengan adanya penurunan tarif tes PCR ini.

Dengan turunnya tarif, menurutnya, secara tidak langsung sangat membantu masyarakat.

Di sisi lain, penanggulangan pandemi Covid-19 pun akan lebih maksimal lagi ke depannya.

Selama ini, diakui Deden Bonni Koswara, banyak masyarakat yang mengeluhkan soal mahalnya tarif PCR.

Di Kabupaten Indramayu sendiri, sebelum ada surat edaran itu, tarif PCR bisa mencapai Rp 900 ribu sampai Rp 1,2 juta.

Baca juga: Tarif Tes PCR Rp 495 Ribu Berlaku di Indramayu, Dinkes Hukum Faskes Jika Tak Patuh Aturan Negara

Hal ini berimbas pada enggannya masyarakat menjalani tes swab PCR.

Masih dijelaskan Deden Bonni Koswara, tarif swab PCR ini diperuntukan bagi masyarakat yang menjalani tes secara mandiri, seperti untuk keperluan pekerjaan atau perjalanan.

Sedangkan untuk masyarakat yang masuk ke dalam kategori kontak erat, pasien yang mengalami gejala Covid-19, dan lain sebagainya, biaya ditanggung oleh Dinkes Kabupaten Indramayu.

Hal ini untuk memaksimalkan tracing dan tracking guna memutus mata rantai virus corona.

"Dan kami memang sudah dari awal pandemi Covid-19 menggratiskan untuk PCR ini, jadi kita fasilitasi," ucapnya.

Baca juga: Gartis, Bagi Masyarakat Purwakarta yang Ingin Tes Swab PCR Dipersilakan Datang ke Labkesda

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved