Tarif Tes PCR Rp 495 Ribu Berlaku di Indramayu, Dinkes Hukum Faskes Jika Tak Patuh Aturan Negara
Tindakan tegas bakal diambil Dinkes Pemkab Indramayu kepada fasilitas kesehatan yang kedapatan menerapkan tarif melebihi batas tertinggi tes PCR.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID INDRAMAYU - Tindakan tegas bakal diambil Dinkes Pemkab Indramayu kepada fasilitas kesehatan di Indramayu yang kedapatan menerapkan biaya tes PCR melebihi harga tertinggi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinkes Pemkab Indramayu Deden Bonni Koswara kepada Tribun Jabar melalui sambungan seluler, Jumat (20/8/2021).
Deden Bonni Koswara mengatakan, tindakan tegas itu mulai dari teguran lisan dan tertulis hingga sejumlah sanksi lainnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sanksi ini bisa berupa perizinan, kemudian surat menyurat. Jadi apabila dia memerlukan surat menyurat atau keperluan surat dari kami, Dinkes tidak akan keluarkan," ujar dia.
Baca juga: Vaksin Moderna Sudah Boleh Diberikan pada Masyarakat Umum di Indramayu, Cek Syarat dan Ketentuannya
Disampaikan Deden Bonni Koswara, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi soal penyesuaian tarif ini ke seluruh fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.
Sanksi tersebut pun akan langsung ia terapkan bilamana setelah sosialisasi ini, masih ada fasilitas kesehatan yang membandel.
Sebagaimana diketahui penyesuaian biaya tes PCR ini sudah diatur dalam surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/2845/2021.
Seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Indramayu, kini tidak boleh menerapkan tarif tes PCR melebihi batas tertinggi yang sudah diatur, yakni sebesar Rp 495 ribu.
"Kalau misal ternyata masih ada yang bandel setelah sosialisasi, kita akan langsung berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujar dia.