Satpol PP KBB Tahu Banyak Warga Gelar Resepsi Pernikahan Selama PPKM Level 4, Ditindak 30 Kasus
Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengakui hingga saat ini masih banyak warga yang mencuri kesempatan untuk menggelar hajatan
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengakui hingga saat ini masih banyak warga yang mencuri kesempatan untuk resepsi pernikahan disertai hiburan di masa PPKM Level 4.
Satgas Covid-19 KBB juga tidak pernah memberikan izin atau persetujuan ke warga yang menggelar pesta hajatan seperti resepsi pernikahan di masa PPKM Level 4 tersebut.
Alasannya karena acara hiburan dalam hajatan resepsi pernikahan masih dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin, mengatakan, untuk warga yang mencuri-curi kesempatan untuk menggelar hiburan seperti dalam resepsi pernikahan maupun khitanan itu, dipastikan tidak mengantongi izin.
"Kami tidak pernah mengeluarkan izin (hajatan), makanya banyak warga yang curi-curi kesempatan. Kalau ketahuan pasti dibubarkan karena melanggar prokes Covid-19," ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Aa Umbara Diduga Korupsi di Masa Pandemi Tidak Diancam Pidana Mati, PH Sebut Tidak Curi Duit Negara
Menurutnya sejak pertama kali digelar PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 dan diperpanjang PPKM Level 4, ada puluhan warga yang nekat menggelar hajatan, hingga akhirnya terpaksa harus dibubarkan.
"Mereka mencuri kesempatan, terutama yang berada di kawasan pinggiran karena merasa tidak akan terpantau petugas," kata Asep.
Asep menegaskan, saat melakukan pembubaran acara hiburan itu, pihaknya tetap mengedepankan sikap persuasif dalam aksi di lapangan. Namun, jika ada yang tetap ngotot menentang petugas, diberikan surat peringatan hingga sanksi tipiring.
"Kalau dikalkulasikan ada sekitar 30'an pesta hajatan yang sudah kami bubarkan selama pelaksanaan PPKM Darurat dan Level 4. Sanksi yang diberikan mulai teguran lisan, tertulis, hingga tipiring," ucapnya.
Ia mengatakan, jika mengacu pada Inmendagri Nomor 34 tahun 2021, wilayah KBB masih masuk kategori PPKM Level 4 sesuai aglomerasi Bandung Raya, sehingga mobilitas dan kegiatan warga juga masih dibatasi.
"Masyarakat juga diimbau tetap patuhi prokes. Walaupun merasa lingkungan sudah aman, namun sifatnya sementara, karena kalau mobilitas meningkat lagi kasus bisa saja kembali naik," kata Asep.