Aa Umbara Diduga Korupsi di Masa Pandemi Tidak Diancam Pidana Mati, PH Sebut Tidak Curi Duit Negara

Kuasa Hukum Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutista bakal membuktikan fakta sebenarnya atas dakwaan yang dibacakan jaksa KPK untuk Aa Umbara

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribunnews.com
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (berompi oranye) saat di Gedung KPK. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim Penasehat Hukum (PH) Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna bakal membuktikan fakta sebenarnya atas dakwaan yang dibacakan jaksa KPK untuk Aa Umbara. 

Aa Umbara diduga terlibat korupsi di masa pandemi terkait bantuan sosial warga terdampak Covid-19. Di sisi lain, pimpinan KPK sempat menyinggung soal pidana mati bagi pelaku korupsi di masa pandemi Covid-19.

Mari kita simak dakwaan jaksa KPK terhadap Aa Umbara yang terlibat korupsi di masa pandemi terkait bansos untuk warga terdampak Covid-19 di Bandung Barat, dalam kaitannya dengan pernyataan pimpinan KPK soal pidana mati bagi kasus korupsi di masa pandemi.

Aa Umbara Sutisna didakwa sebagai pengatur proyek pengadaan paket sembako bantuan sosial (Bansos) Covid-19 serta meminta fee enam persen dari proyek tersebut.

Baca juga: Aa Umbara Didakwa Jadi Pengatur Tender Bansos dan Minta Imbalan Enam Persen dari Program Paket Ini

Dakwaan Jaksa KPK Untuk Aa Umbara

Jaksa KPK mendakwa Aa Umbara dengan dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf i Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dakwaan kedua yakni Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan terdakwa Andri Wibawa dan Terdakwa M Totoh Gunawan didakwa Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun pasal dalam dakwaan pertama yang menjerat Aa Umbara, pasal 12 huruf i yakni

Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun serta denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.

Pasal dalam dakwaan kedua yang menjerat Aa Umbara yakni, Pasal 12 huruf B mengatur soal gratifikasi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. 

Baca juga: Ini Alasan Juliari Batubara eks Mensos Tidak Dituntut Pidana Mati, Malah Dituntut 11 Tahun

Korupsi di Masa Pandemi yang Terancam Pidana Mati

Pidana mati bagi terdakwa korupsi sendiri diatur di Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang isinya:

Pasal 2 ayat 1:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved