Aa Umbara Diduga Korupsi di Masa Pandemi Tidak Diancam Pidana Mati, PH Sebut Tidak Curi Duit Negara
Kuasa Hukum Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutista bakal membuktikan fakta sebenarnya atas dakwaan yang dibacakan jaksa KPK untuk Aa Umbara
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 M.
Pasal 2 ayat 2:
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Rizky Rizgantara, kuasa hukum Aa Umbara mengatakan, Aa Umbara tidak melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau mencuri uang negara dalam kasus korupsi pengadaan bansos untuk warga terdampak Covid-19.
"Ya, memang dalam konteks perkara ini tidak ada kerugian negara yang timbul, bisa dilihat dari uraian pasal-pasal yang tadi disebutkan. Fakta-fakta itu akan kami uraikan pada saat pembuktian," katanya, seusai persidangan dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (18/8/2021).
Menurutnya, kasus yang menjerat Aa Umbara ini murni jual beli dengan pengusaha M Totoh Gunawan untuk mengakomodir warga yang tidak tercover bantuan paket sembako yang dibeli menggunakan dana APBD Bandung Barat.
"Itu (paket sembako) dibeli oleh Pak Bupati Bandung Barat karena Pak Totoh M Gunawan ada kelebihan paket, lebih kurang ada 3.300 paket, jadi kalau versi dari penyidik didakwakan oleh jaksa KPK bentuk gratifikasi salah satunya dari Pak Totoh M Gunawan untuk Pak Bupati Bandung Barat, nanti pada saatnya akan kami buktikan bahwa itu murni jual beli," katanya.
Dalam persidangan perdana itu, pihaknya tidak melakukan eksepsi atau sanggahan terhadap Aa Umbara. Bukan berarti menerima semua dakwaan dari JPU.
"Kami lebih kepada ingin membuktikan dakwaan itu faktanya tidak sesuai," ujar Rizky.
Rizky mengatakan bakal melakukan pembuktian di persidangan pekan depan. Pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi guna membantah hal tersebut.
Aa Umbara Mengatur Tender
Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa mengatur tender pengadaan barang. Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).
"Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," ujar JPU KPK, Tito Jaelani saat membacakan surat dakwaan.
Kronologi Kasus
Pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).