Aa Umbara Didakwa Jadi Pengatur Tender Bansos dan Minta Imbalan Enam Persen dari Program Paket Ini

Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna didakwa sebagai pengatur tender pengadaan bantuan sosial Covid-19 yang dibacakan Jaksa KPK

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna didakwa sebagai pengatur tender pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Dakwaan terhadap Aa Umbara dibacakan Jaksa KPK dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).

Aa Umbara yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi bansos Covid-19 ini hadir secara virtual, dari gedung merah putih KPK, Jakarta.

Aa Umbara didakwa sebagai pengatur tender dan meminta fee enam persen, dari keuntungan pengadaan barang Bansos Covid-19.

"Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," ujar JPU KPK, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).

Dalam dakwaan itu, Aa Umbara diketahui bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa dan seorang pengusaha bernama M Totoh Gunawan.

Saat itu, Pemkab Bandung Barat melakukan refocusing anggaran penanggulangan Covid-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020.

BTT kemudian ditetapkan sebesar Rp 52 miliar lebih, untuk pemberian bansos kepada masyarakat Bandung Barat terdampak Covid-19.

"Namun, dalam mewujudkan program bansos tersebut, terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga," katanya.

Saat akan dilakukan pengadaan, Aa Umbara melakukan penunjukan langsung penyedia paket bansos sembako yang merupakan keluarga dan orang-orang terdekat Aa Umbara serta M Totoh Gunawan selaku pengusaha di bawah PT JDG dan CV SSGCL.

M Totoh Gunawan kemudian dikenalkan kepada sejumlah pejabat di Pemkab KBB sebagai perusahaan pengadaan paket sembako untuk jaring pengaman sosial (JPS) dan bantuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca juga: Pengadilan Tipikor Bandung Terima Limpahan Perkara Aa Umbara, Sidang Gelar Setelah Penunjukkan Hakim

Aa Umbara meminta M Totoh Gunawan menjadi penyedia paket bantuan sosial dengan jumlah 120 ribu paket untuk JPS sebesar Rp 300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBB sebesar Rp 250 ribu per paket.

"Dengan syarat harus menyisihkan sebesar enam persen dari total keuntungan untuk terdakwa," ucapnya.

Pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap, total ada enam kali pembayaran yang dilakukan Pemkab Bandung Barat kepada perusahaan Totoh Gunawan.

Dari enam kali pengadaan paket bansos sebanyak 55.378, Pemkab Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp 15.948.750.000. Adapun Totoh mendapat keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.

Selain itu, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa untuk penyediaan bansos.

Andri sudah menyiapkan perusahaan CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ) sebagai penyedia bansos.

Dia juga meminta imbalan satu persen dari keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.

Kepada Andri, Pemkab Bandung Barat membayar dengan empat kali tahapan. Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket sebesar Rp 36.202.500.000.

"Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp 2,6 miliar," kata Jaksa.

Tim kuasa hukum Aa Umbara tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang pun akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

"Kami tidak akan mengajukan eksepsi. Yang tertuang dalam dakwaan nanti akan kami tuangkan dalam pembuktian," ucap Rizky Rizgantara, kuasa hukum Aa Umbara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved