Pengadilan Tipikor Bandung Terima Limpahan Perkara Aa Umbara, Sidang Gelar Setelah Penunjukkan Hakim

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan perkara dugaan korupsi dana Bansos Covid-19 Aa Umbara ke Tipikor Bandung.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Jumat (9/4/2021). Aa Umbara diborgol. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengadilan Tipikor Bandung belum menentukan jadwal persidangan dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dengan terdakwa Aa Umbara Sutisna.

Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan perkara dugaan korupsi dana Bansos Covid-19 Aa Umbara ke Tipikor Bandung.

"Untuk jadwal belum ada. Sekarang baru mau penunjukkan hakim," ujar Yuniar saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).

Menurut dia, setelah berkas dilimpahkan dari JPU, pihaknya melakukan penunjukkan hakim terlebih dahulu.

Jadwal sidang, kata dia, akan keluar setelah penunjukkan hakim selesai. Nantinya, jadwal sidang akan ditentukan oleh Hakim.

"Lihat jadwal hakimnya kalau nggak padat (biasanya berselang) satu minggu (untuk sidang)," katanya.

Saat ini, kata Yuniar, kasus Aa Umbara sudah dilakukan penomoran perkara. Selain Aa Umbara, pihaknya juga menerima pelimpahan penyuap Aa Umbara yaitu M Totoh Gunawan dan anak Aa Umbara, Andri Wibawa.

Baca juga: Bupati KBB Non Aktif Aa Umbara Segera Disidang, Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan KPK ke PN Bandung

Untuk perkara Aa Umbara dengan nomor perkara 55/pid.sus-tpk/2021/pn bdg, Andri Wibawa dengan nomor 56/pid.sus-tpk/2021/pn bdg dan M Totoh Gunawan dengan nomor 57/pid.sus-tpk/2021/pn bdg.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat Tahun 2020.

KPK menjelaskan, pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Baca juga: Berkas Perkara Aa Umbara Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved