Aa Umbara Didakwa Jadi Pengatur Tender Bansos dan Minta Imbalan Enam Persen dari Program Paket Ini

Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna didakwa sebagai pengatur tender pengadaan bantuan sosial Covid-19 yang dibacakan Jaksa KPK

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021). 

Pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap, total ada enam kali pembayaran yang dilakukan Pemkab Bandung Barat kepada perusahaan Totoh Gunawan.

Dari enam kali pengadaan paket bansos sebanyak 55.378, Pemkab Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp 15.948.750.000. Adapun Totoh mendapat keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.

Selain itu, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa untuk penyediaan bansos.

Andri sudah menyiapkan perusahaan CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ) sebagai penyedia bansos.

Dia juga meminta imbalan satu persen dari keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.

Kepada Andri, Pemkab Bandung Barat membayar dengan empat kali tahapan. Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket sebesar Rp 36.202.500.000.

"Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp 2,6 miliar," kata Jaksa.

Tim kuasa hukum Aa Umbara tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang pun akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

"Kami tidak akan mengajukan eksepsi. Yang tertuang dalam dakwaan nanti akan kami tuangkan dalam pembuktian," ucap Rizky Rizgantara, kuasa hukum Aa Umbara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved