Terbaru, Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 495 Ribu Hingga Rp 525 Ribu
"Kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali,"
TRIBUNJABAR.ID- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan harga tes PCR (polymerase chain reaction) Covid-19.
Untuk Pulau Jawa- Bali, harga tes PCR batasan tertinggi menjadi Rp 495 ribu.
Di wilayah di luar Pulau Jawa-Bali biaya tertinggi tes PCR menjadi Rp 525 ribu.
Penurunan harga swab test PCR itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
"Kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, di konferensi pers di YouTube Kemenkes RI, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Tertinggi Rp 550 Ribu, Dirut RSUD Majalengka: Itu Hanya Harga Reagen
Keputusan ini diambil Kemenkes setelah mengevaluasi komponen-komponen soal biaya tes PCR.
"Evaluasi yang telah dilakukan melalui perhitungan biaya dan pemeriksaan PCR yang terdiri dari komponen-komponen yaitu jasa pelayanan (SDM), komponen reagen, bahan habis pakai."
"Komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," paparnya.
Kemudian, hasil tes PCR juga harus dikeluarkan pihak fasilitas kesehatan dalam 1x24 jam.
Kadir meminta semua penyedia jasa kesehatan untuk mematuhi ketentuan baru terkait biaya tes PCR ini.
"Kami mohon agar semua faskes seperti RS, laboraturium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi real time PCR tersebut," katanya.
Baca juga: IDI Minta Pemerintah Buat Biaya Tes PCR Indonesia Semurah Mungkin Agar Tracing Lebih Maksimal
Selain itu, Kadir meminta semua dinas kesehatan di setiap daerah mengawasi pelaksanaan ketentuan PCR yang baru ini. Kemenkes akan selalu mengevaluasi batas tarif tertinggi tes PCR sesuai kebutuhan.
"Kami harapkan dinas kesehatan daerah dan provinsi dan kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakauan batas tarif tertinggi utnuk pemeriksaan real time pcr sesuai kewenangan masing-masing"
"Evaluasi batasan tarif tertinggi real time PCR ini akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menurunkan biaya tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.