Pemberlakuan Ganjil Genap

Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Diterapkan di Kota Bandung, di Dua Jalan yang Kerap Dilalui Warga

Ingat, mulai hari pemberlakuan ganjil genap di Kota Bandung mulai diterapkan di dua jalan utama.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kendaraan bernomor polisi genap diarahkan ke ruas jalan lain saat uji coba pemberlakulan ganjil-genap di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (13/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menerapkan kebijakan pemberlakukan ganjil genap kendaraan bermotor mulai hari ini, Sabtu (14/8/2021) sampai tanggal 16 Agustus 2021.

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadianto, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kota Bandung.

Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, petugas melakukan sosialisasi sekaligus uji coba ganjil genap di simpang Jalan Tamblong-Asia Afrika, Jumat (13/8/2021).

"Kami melakukan uji coba sistem ganjil genap di Bandung. Ini merupakan tindak lanjut dari PPKM yang sudah ada, kemudian dari Perwal, kemudian dikeluarkan surat keputusan dari Dinas Perhubungan terkait ganjil genap," kata M Rano.

Pemberlakuan waktu ganjil genap bakal dilaksanakan pada pagi hari, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB, dan sore hari, mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Pengaturan pemberlakuan ganjil genap bakal disesuaikan dengan Angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir.

Kendaraan bermotor pribadi dengan nomor belakang TNKB ganjil, hanya dapat melintas pada tanggal ganjil, dan untuk kendaraan bermotor pribadi dengan nomor belakang TNKB genap, hanya dapat melintas pada tanggal genap.

Adapun lokasi pemberlakuan ganjil genap meliputi Jalan Ir H Djuanda, yakni pada lalu lintas dua arah, mulai dari Traffic Light Jalan Persimpangan Jalan Ir H Djuanda-Jalan Cikapayang, sampai dengan Persimpangan Jalan Ir H Djuanda - Jalan Dipatiukur (Simpang Dago);

Kemudian Jalan Asia Afrika, meliputi lalu lintas satu arah, mulai dari Traffic Light Persimpangan Jalan Tamblong - Jalan Asia Afrika, sampai dengan Persimpangan Jalan Asia Afrika-Jalan Otto Iskandardinata.

Dalam pemberlakuan ganjil genap ini nantinya bakal ada beberapa pengecualian seperti kendaraan Dinas TNI, Polri, kendaraan dengan TNKB Merah, kendaraan dengan TNKB Kuning, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat Covid-19, kendaran angkutan barang serta kendaraan pemilik atau para pekerja properti yang ada pada ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap dibuktikan dengan e-KTP dan surat keterangan.

Kadishub Bandung M Ricky Gustiadi menambahkan, belum ada sanksi yang dikenakan bagi masyarakat yang melanggar aturan ganjil genap.

Kendaraan akan diminta untuk memutar balik atau dialihkan ke ruas jalan lain.

"Sampai tanggal 16. Kami menyesuaikan dengan PPKM Level 4, setelah itu kami evaluasi," ujar Ricky.

Setelah masa percobaan selesai, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk memperpanjang atau tidak ganjil genap tersebut.

"Menunggu nanti setelah kita evaluasi, kami lapor ke satgas covid, nanti dievaluasi di ratas. Cuma tiga hari ini uji coba, nanti apakah berlanjut atau tidak itu keputusan pimpinan," katanya.

Baca juga: Pemberlakuan Ganjil Genap di Bandung, Berikut Kendaraan yang Masih Bisa Melintas, Termasuk Ojol?

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved