Mulai Hari Ini Anak-anak Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Kereta Api

Aturan itu menindaklanjuti diperpanjangnya PPKM level 4 yang diberlakukan di Kota Cirebon.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Penumpang yang turun dari kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Selasa (20/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Anak-anak berusia di bawah 12 dilarang naik kereta api, baik jarak jauh maupun menengah.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah penularan virus corona. 

Menurut dia, dilarangnya anak-anak usia di bawah 12 tahun berlaku mulai Jumat (13/8/2021) hari ini.

"Untuk sementara waktu bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan naik kereta api," ujar Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Kamis (13/8/2021).

Baca juga: Semarakkan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, Lokomotif dan Gerbong Kereta Api Punya Wajah Baru

Ia mengatakan, anak-anak merupakan kalangan rentan sehingga tidak diperkenankan naik kereta api.

Aturan itu menindaklanjuti diperpanjangnya PPKM level 4 yang diberlakukan di Kota Cirebon.

Suprapto memastikan PT KAI selalu mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Aturan ini berlaku sesuai batas waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan," kata Suprapto.

Suprapto menyampaikan, anak berusia di atas 12 tahun yang akan naik kereta api diharuskan telah menjalani vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Selain itu, mereka harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan swab PCR yang berlaku 2 × 24 jam atau rapid test antigen yang berlaku 24 jam.

Penumpang yang mempunyai riwayat penyakit komorbid sehingga tidak bisa divaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat divaksin Covid-19.

"Seluruh persyaratan tersebut ditunjukkan kepada petugas boarding saat akan menaiki kereta api," ujar Suprapto. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved