dr Richard Lee Ajak Damai Kartika Putri, Kuasa Hukum Sebut Dokter Lee Belum Tersangka
Setelah diamankan penyidik Polda Metro Jaya, pihak Richard Lee langsung ajak pihak Kartika Putri berdamai.
Richard Lee tidak banyak berkomentar saat ditanya menganggap penangkapan dan penetapan tersangka ini.
"Sehat luar biasa, terima kasih semuanya," ujar dokter Lee saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
"Saya enggak bisa ngomong banyak, saya baru keluar, capek. Saya terima kasih, terima kasih semua yang sudah bantu saya," kata Richard Lee melanjutkan.
Saat ditanya mengenai dugaan menghilangkan barang bukti, Richard Lee tidak menjawabnya.
Baca juga: AWAL MULA Perseteruan dr Richard Lee dan Kartika Putri Ternyata dari Review Produk Kosmetik
Penangkapan terhadap Richard Lee dilakukan karena penyidik menemukan illegal access dan upaya menghilangkan barang bukti pada 9 Agustus 2021 saat Instagram-nya disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dijadikan barang bukti atas laporan Kartika Putri.
Oleh karena itu, Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan illegal access dan penghilangan barang bukti.
Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat Pasal 30 juncto 46 Undang Undang ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
Sebagai informasi, Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kini, laporan tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Mengenai perseteruan keduanya, berawal ketika Richard Lee mengulas salah satu produk kecantikan dan menyebut itu berbahaya lantaran mengandung merkuri serta hidrokuinon.
Rupanya produk kecantikan ini sempat dipromosikan Kartika Putri.
Oleh karena itu, ia menyinggung balik lewat kanal YouTube-nya.
Perseteruan berlanjut sampai bertemu, melayangkan somasi, meminta maaf, dan akhirnya berujung pada laporan polisi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/dokter-lee-pulang.jpg)