dr Richard Lee Ajak Damai Kartika Putri, Kuasa Hukum Sebut Dokter Lee Belum Tersangka

Setelah diamankan penyidik Polda Metro Jaya, pihak Richard Lee langsung ajak pihak Kartika Putri berdamai.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Richard Lee bersama tim kuasa hukumnya saat diizinkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Setelah diamankan penyidik Polda Metro Jaya, pihak dr Richard Lee langsung ajak pihak Kartika Putri berdamai.

Kuasa hukum dokter Lee, Razman Arif Nasution menawarkan Perdamaian kepada pihak Kartika Putri terkait laporannya di Polda Metro Jaya.

Dokter Richard Lee dan istrinya, Reni Effeni.
Dokter Richard Lee dan istrinya, Reni Effeni. (instagram reni effendi24)

Ia juga menegaskan bahwa kliennya belum menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Kartika Putri.

"Mengenai laporan Karput, klien saya tidak berkeberatan untuk perdamaian," tutur Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021). 

"Laporan Karput masih dalam proses penyidikan dan klien saya belum tersangka," tuturnya.

Razman meminta Kartika Putri untuk membukakan jalan damai dalam perkara yang menjerat kliennya.

"Kami harap mari sodara Karput cari langkah perdamaian," ujar Razman.

"Ini keinginan kita bahwa tidak ada yang tercederai," lanjutnya.

Apa yang terjadi pada Dokter Richard Lee baru-baru ini masih berkaitan dengan laporan dari Kartika Putri.

Richard Lee diamankan karena dianggap melakukan ilegal akses dan penghilangan barang bukti di akun media sosial miliknya.

Padahal akun Instagramnya disita dan dijadikan barang bukti oleh penyidik terkait laporan Kartika Putri soal dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Sudah Pulang

Dokter Richard Lee dipulangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, dr Richard Lee diperiksa sebagai tersangka setelah ditangkap di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) pagi.

 Richard Lee tidak banyak berkomentar saat ditanya menganggap penangkapan dan penetapan tersangka ini.

"Sehat luar biasa, terima kasih semuanya," ujar dokter Lee saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

"Saya enggak bisa ngomong banyak, saya baru keluar, capek. Saya terima kasih, terima kasih semua yang sudah bantu saya," kata Richard Lee melanjutkan. 

Saat ditanya mengenai dugaan menghilangkan barang bukti, Richard Lee tidak menjawabnya.

Baca juga: AWAL MULA Perseteruan dr Richard Lee dan Kartika Putri Ternyata dari Review Produk Kosmetik

Penangkapan terhadap Richard Lee dilakukan karena penyidik menemukan illegal access dan upaya menghilangkan barang bukti pada 9 Agustus 2021 saat Instagram-nya disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dijadikan barang bukti atas laporan Kartika Putri

Oleh karena itu, Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan illegal access dan penghilangan barang bukti.

Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat Pasal 30 juncto 46 Undang Undang ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Sebagai informasi, Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kini, laporan tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Mengenai perseteruan keduanya, berawal ketika Richard Lee mengulas salah satu produk kecantikan dan menyebut itu berbahaya lantaran mengandung merkuri serta hidrokuinon. 

Rupanya produk kecantikan ini sempat dipromosikan Kartika Putri.

Oleh karena itu, ia menyinggung balik lewat kanal YouTube-nya.  

Perseteruan berlanjut sampai bertemu, melayangkan somasi, meminta maaf, dan akhirnya berujung pada laporan polisi. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved