Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Priatna Dituntut 7 Tahun Penjara Disebut Bersalah Terima Suap dari RS

Ajay M Priatna, Wali Kota Cimahi nonaktif dianggap bersalah menerima suap pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda. Ia dituntut hukuman 7 tahun penjara

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna bersama penasehat hukumnya, sesuai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ajay M Priatna, Wali Kota Cimahi nonaktif dianggap bersalah menerima suap pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda.

Ajay dituntut hukuman tahanan penjara selama tujuh serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).

Dalam tuntutannya, JPU KPK Budi Nugraha menilai Ajay terbukti menerima suap sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Kami berkesimpulan seluruh pasal yang didakwakan terpenuhi dan terbukti sah," ucap JPU KPK Budi Nugraha, saat membacakan amar tuntutannya.

Jaksa pun turut memberikan hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan sebagai kepala daerah selama lima tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pencabutan hak untuk dipilih," katanya.

JPU KPK juga mengungkapkan ada hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut.

Dalam hal meringankan, Ajay belum pernah dihukum. Sementara hal memberatkan, selaku aparatur negara Ajay tidak mendukung upaya pemeritah dalam pemberantasan korupsi.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, diketahui dan dikehendaki terdakwa. Selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf untuk menghapus pertanggungjawaban diri," katanya.

Ajay terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2020.

Ia diduga menerima suap dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved