Tak Sabar Nge-Mal di Bandung? Ini 2 Mal yang Hari Ini Buka, tapi Simak Dulu Syarat-syaratnya

Dibukanya kembali mal, pusat perbelanjaan hingga kafe dan restoran, lanjutnya sebagai bagian dari relaksasi ekonomi.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Putri PN
Suasana di loket Trans Studio Bandung yang ada di Trans Studio Mall, Minggu (23/5/2021). Hari ini Trans Studio Mall dan Paris van Java dibuka lagi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kota Bandung bersiap membuka kembali mal atau pusat perbelanjaan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 16 Agustus 2021.

Namun, sebelum membukanya secara menyeluruh perlu ada ujicoba dahulu yakni di dua mal, seperti Mal Paris Van Java (PVJ) dan Trans Studio Mall (TSM), Rabu (11/8/2021).

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan di masa ujicoba ini, petugas akan menyisir pengunjung yang belum divaksin agar bisa lakukan vaksinasi on the spot alias di gerai/pos vaksin yang telah disediakan.

"Ke depan bagi pengunjung yang belum divaksin, jangan memaksakan diri untuk datang ke mal atau pusat perbelanjaan di Bandung," kata Ema.

Dibukanya kembali mal, pusat perbelanjaan hingga kafe dan restoran, lanjutnya sebagai bagian dari relaksasi ekonomi.

Namun, dengan catatan harus 25 persen dari kapasitas dan menaati aturan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

"Tak kalah pentingnya, pengelola harus terapkan protokol kesehatan ketat. Nanti, tim dari jajaran dinas terkait dan Satpol akan mengawasinya," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara menyebutkan ada syarat bagi pengunjung yang diperbolehkan masuk mal, yakni mereka yang berusia dari 12 tahun sampai 69 tahun.

Dia juga menyebut pihaknya telah meminta kepada Dinkes Jabar untuk menyediakan vaksin pada ujicoba dua mal.

"Vaksin yang untuk disimpan di mal kami meminta ke provinsi. Jadi, tak mengganggu kuota vaksin yang ada di Kota Bandung," katanya.

Syarat Pusat Perbelanjaan Beroperasi dan Aturan Bagi Pengunjung

1) Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan, diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

2) Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan; dan

3) Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved