Mengapa Nakes di Jakarta Ini Bisa Suntikkan Vaksin Covid-19 Kosong? Ini Penuturannya ke Polisi

Kasus tenaga kesehatan atau perawat di Jakarta menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong ke seorang siswa sudah di tangan polisi.

Editor: Ravianto
(Dok. Polres Metro Jakarta Utara)
Konferensi pers ungkap kasus suntik vaksin Covid-19 kosong, Selasa (10/8/2021) di Mapolres Metro Jakarta Utara. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus tenaga kesehatan atau perawat di Jakarta menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong ke seorang siswa sudah di tangan polisi.

Sang perawat berinisial EO tersebut kini berstatus tersangka.

Dia juga terancam hukuman penjara 1 tahun akibat perbuatannya tersebut.

Kasus suntik vaksin kosong itu terjadi di sekolah IPK Pluit Timur, Jakarta, 6 Agustus 2021 lalu.

Hingga kini polisi masih mendalami motif penyuntikan vaksin Covid-19 kosong tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap EO, perawat yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuntikan vaksin 'kosong' kepada anak berinisial BLP.

Screenshoot video viral remaja disuntik vaksin kosong di Pluit Jakarta.
Screenshoot video viral remaja disuntik vaksin kosong di Pluit Jakarta. (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Yusri menyebut, pendalaman pemeriksaan itu dilakukan guna mengungkap motif lain dari tersangka EO menyuntikkan vaksin kosong tersebut.

"Kami masih mendalami terus termasuk dengan motifnya seperti apa, apakah kemungkinan akan ada motif lain. Akan kami sampaikan," kata Yusri kepada awak media saat jumpa pers di Polres Jakarta Utara, dikutip Rabu (11/8/2021).

Sementara ini kata Yusri, pelaku sudah mengakui kesalahannya tersebut, dengan alasan yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugas sebagai vaksinator.

Alasan tersebut didasari karena, pada hari yang bersamaan itu, EO melakukan penyuntikkan vaksin kepada 599 orang.

"Yah jelas ya, jadi kelalaiannya memang awal ini yang bersangkutan sudah memvaksin hari itu setelah 599 orang dan dia merasa dia lalai tidak memeriksa lagi," ucap Yusri.

"Harusnya memang ketentuannya dia periksa dulu. Itu yang dia sampaikan, tapi masih kami periksa dulu seperti apa (motif lain)," imbuhnya.

Minta Maaf karena Lalai

Kepada awak media, tersangka EO mengaku bersalah atas kejadian tersebut, dan meminta maaf terutama kepada keluarga dari anak berinisial BLP yang menerima vaksin kosong itu.

"Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan orang tua anaknya yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apapun," kata EO saat Jajaran Polres Metro Jakarta Utara melakukan jumpa pers.

Tak hanya kepada anak berinisial BLP, dirinya juga menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat yang sudah dibuat resah akibat perbuatannya.

Pasalnya, berdasarkan pengakuan EO, pada hari itu dirinya menyuntikkan vaksin kepada 599 orang yang mengikuti program vaksinasi massal.

"Saya akan mengikuti segala proses yang akan saya jalani ke depan. Saya mohon maaf, hari itu saya vaksin 599 orang," tuturnya.

Bisa bertugas sebagai vaksinator karena berdasarkan keterangan EO, dirinya diminta untuk membantu program vaksinasi massal sebagai relawan.

Hal itu dikarenakan, profesi asli EO yang merupakan seorang perawat diyakini memiliki kompeten.

"Saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin, saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat yang telah diresahkan oleh kejadian ini," tukasnya.

Diancam Pidana 1 Tahun

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara mengungkap penangkapan seorang vaksinator atau penyuntik Vaksin Covid-19 berinisial EO yang memberikan vaksin kosong kepada seorang anak di Pluit, Jakarta Utara, Selasa (9/8/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya tersebut dan masih terus dilalukan pendalaman pemeriksaan.

Yusri mengatakan, penangkapan terhadap EO dilakukan, setelah perbuatannya viral di media sosial.

"Ini yang kemudian beredar dilakukan pendalaman, dan berhasil mengamankan saudari EO inisialnya yang merupakan tenaga kesehatan (nakes) yang saat itu melakukan penyuntikan yang sesuai ada di video yang viral tersebut," kata Yusri kepada awak media di Polres Jakarta Utara, Selasa (9/8/2021).

Yusri menjabarkan terkait profesi dari EO ini, kata dia, yang bersangkutan merupakan relawan yang diminta untuk menjadi vaksinator.

Profesi sesungguhnya kata Yusri, EO merupakan seorang tenaga kesehatan yakni perawat yang kerap kali diminta menjadi vaksinator dalam kegiatan vaksinasi massal.

"Dia memang perawat, beberapa kegiatan vaksinasi massal, ibu ini terlibat dan diminta bantuan untuk vaksinasi," ucap Yusri.

Kendati begitu kata Alumni Akpol 1991 itu, hukum akan tetap diterapkan kepada yang bersangkutan.

Meski demikian saat ini kata Yusri pihaknya masih melakukan pendalaman dari beberapa saksi termasuk orang tua yang anaknya menerima suntikan vaksin kosong tersebut.

"Sementara kita masih mendalami EO ini dia memang perawat nakes kami masih mendalami dan masuk ke ranah penyidikan," tukas Yusri.

Atas perbuatannya tersangka EO disangkakan dalam UU No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved