Info CPNS

Jadwal Masa Sanggah CPNS 2021, Waktu Jawab Sanggahan Paling Akhir 13 Agustus 2021, Kapan Pengumuman?

Pengajuan masa sanggah terakhir dilakukan pada 6 Agustus 2021. Panitia akan memberikan jawaban atas sanggahan yang dilakukan.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Instagram @bkngoidofficial
masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 

Namun, pelamar CPNS 2021 bisa saja gagal di tes SKD meskipun memenuhi passing grade.

Sebab skor SKD pelamar akan dibuat peringkat.

Pelamar yang dinyatakan lulus SKD CPNS 2021 bila skornya masih dalam batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.

Misalnya, jumlah kebutuhan jabatan formasi yang Anda lamar adalah 1 orang.

Maka pelamar yang lulus SKD adalah peringkat 1 sampai 3.

Bagaimana jika pelamar memiliki skor yang sama?

Skor pelamar yang sama akan diurutkan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.

"Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK. Jika ketiga nilai sama maka semua pelamar itu, diikutkan SKB," bunyi tulisan yang dikutip dari akun BKN, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Ribuan Pelamar CPNS Kabupaten Sukabumi Lolos Seleksi Administrasi, Ini Langkah Selanjutnya

Cara Menghitung Skor SKD

Perhitungan jawaban yang benar soal TIU dan TWK berbeda dengan TKP.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Bisa Ajukan Sanggahan, Gini Caranya

Hasil hitungan itu akan berpengaruh pada lulus atau tidaknya peserta bila dibandingkan dengan passing grade.

Total soal SKD ada 110 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 100 menit.

Berikut ini perhitungannya.

TWK : 30 butir soal, jawaban benar bernilai 5 poin, nilai maksimal 150 poin.

TIU: 35 butir soal, jawaban benar bernilai 5 poin, nilai maksimal 175 poin.

TKP: 45 butir soal, semua jawaban mempunyai nilai 1, 2, 3, 4, 5. Bila semua jawaban bernilai 5 maka nilai maksimal 225 poin.

Maka total maksimal nilai 550.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved