Info CPNS

Jadwal Masa Sanggah CPNS 2021, Waktu Jawab Sanggahan Paling Akhir 13 Agustus 2021, Kapan Pengumuman?

Pengajuan masa sanggah terakhir dilakukan pada 6 Agustus 2021. Panitia akan memberikan jawaban atas sanggahan yang dilakukan.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Instagram @bkngoidofficial
masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 

TRIBUNJABAR.ID - Masa sanggah CPNS 2021 dan PPPK 2021 dimulai sejak 4 Agustus 2021.

Pelamar yang merasa tidak lulus seleksi administrasi meskipun sudah mengumpulkan dokumen sesuai persyaratan dapat mengajukan sanggahan.

Sanggahan dilakukan melalui akun SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Kisi-kisi TWK, TIU & TKP CPNS 2021 yang akan Keluar di Soal SKD, Wajib Dipelajari Bila Ingin Lulus

Pengajuan masa sanggah terakhir dilakukan pada 6 Agustus 2021.

Panitia akan memberikan jawaban atas sanggahan yang dilakukan.

Periode jawab sanggahan dimulai pada 4 Agustus hingga 13 Agustus 2021.

Setelah itu, panitia akan mengumumkan seleksi tahap selanjutnya.

Pelamar pun dapat mencetak kartu ujian setelah informasi masa sanggah disampaikan.

Penyesuaian jadwal tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN tertanggal 19 Juli 2021 nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021.

ilustrasi - link pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021
ilustrasi - link pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 (cat.bkn.go.id)

Berikut rincian penyesuaian jadwal seleksi CASN 2021:

Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021

Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-26 Juli 2021

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 2-3 Agustus 2021

Masa sanggah: 4 Agustus-6 Agustus 2021

Jawab sanggah: 4-13 Agustus 2021

Pengumuman pasca-sanggah: 15 Agustus 2021

Tahap berikutnya setelah seleksi administrasi adalah seleksi kompetensi dasar (SKD).

Soal SKD terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Baca juga: Latihan Soal SKD CPNS 2021 Khusus TIU, Jenisnya Pilihan Ganda, Resmi dari BKN

Total soal SKD ada 110 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 100 menit.

Berikut ini perhitungannya.

TWK : 30 butir soal, jawaban benar bernilai 5 poin, nilai maksimal 150 poin.

TIU: 35 butir soal, jawaban benar bernilai 5 poin, nilai maksimal 175 poin.

TKP: 45 butir soal, semua jawaban mempunyai nilai 1, 2, 3, 4, 5. Bila semua jawaban bernilai 5 maka nilai maksimal 225 poin.

Maka total maksimal nilai 550.

ilustrasi - soal latihan SKD TWK CPNS 2021 resmi dari BKN
ilustrasi - soal latihan SKD TWK CPNS 2021 resmi dari BKN (Kolase Tribun Jabar)

Untuk dinyatakan lulus dari SKD, pelamar harus melampaui passing grade atau nilai ambang batas sesuai dengan formasi yang dipilih.

Adapun passing grade tiap formasi sebagai berikut.

1. Passing grade untuk formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

2. Passing grade untuk formasi umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total SKD: 286

3. Passing grade untuk formasi cumlaude

TIU: 85

Total SKD: 311

4. Passing grade untuk formasi disabilitas

TIU: 60

Total SKD: 286

5. Passing grade untuk formasi diaspora

TIU: 85

Total SKD: 311

6. Passing grade untuk formasi umum: Dokter

TIU: 80

Total SKD: 311

ilustrasi - link pengumuman CPNS Kota Bandung 2021
ilustrasi - link pengumuman CPNS Kota Bandung 2021 (Grafis Tribunstyle)

Baca juga: 761 Pelamar CPNS Pemkab Majalengka Tak Lolos Seleksi Administrasi, Kebanyakan Keliru di Bagian Ini

Namun, pelamar CPNS 2021 bisa saja gagal di tes SKD meskipun memenuhi passing grade.

Sebab skor SKD pelamar akan dibuat peringkat.

Pelamar yang dinyatakan lulus SKD CPNS 2021 bila skornya masih dalam batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.

Misalnya, jumlah kebutuhan jabatan formasi yang Anda lamar adalah 1 orang.

Maka pelamar yang lulus SKD adalah peringkat 1 sampai 3.

Bagaimana jika pelamar memiliki skor yang sama?

Skor pelamar yang sama akan diurutkan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.

"Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK. Jika ketiga nilai sama maka semua pelamar itu, diikutkan SKB," bunyi tulisan yang dikutip dari akun BKN, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Ribuan Pelamar CPNS Kabupaten Sukabumi Lolos Seleksi Administrasi, Ini Langkah Selanjutnya

Cara Menghitung Skor SKD

Perhitungan jawaban yang benar soal TIU dan TWK berbeda dengan TKP.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Bisa Ajukan Sanggahan, Gini Caranya

Hasil hitungan itu akan berpengaruh pada lulus atau tidaknya peserta bila dibandingkan dengan passing grade.

Total soal SKD ada 110 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 100 menit.

Berikut ini perhitungannya.

TWK : 30 butir soal, jawaban benar bernilai 5 poin, nilai maksimal 150 poin.

TIU: 35 butir soal, jawaban benar bernilai 5 poin, nilai maksimal 175 poin.

TKP: 45 butir soal, semua jawaban mempunyai nilai 1, 2, 3, 4, 5. Bila semua jawaban bernilai 5 maka nilai maksimal 225 poin.

Maka total maksimal nilai 550.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved