Ganjil Genap di Sukabumi
Ganjil Genap Bakal Diberlakukan di Sukabumi, Mulai 13 Agustus, Ini Daftar Jalan dan Waktunya
Ini lokasi dan waktu pemberlakuan sistem ganjil genap di Kabupaten Sukabumi.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Sistem ganjil genap akan diberlakukan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat saat pelaksanaan PPKM Level 3.
Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Riki Fahmi Mubarok mengatakan, ganjil genap akan diberlakukan di Jalan Raya Siliwangi, mulai dari Simpang Jangilus sampai dengan Simpang Jalan Pelita Palabuhanratu yang merupakan Ibu Kota Kabupaten Sukabumi.
Waktu pelaksanaan ganjil genap di Sukabumi wilayah kabupaten ini mulai tanggal 13 hingga 16 Agustus 2021.
Petugas akan mendirikan dua titik check point.
Check point pertama di Simpang Jangilus dan check point kedua di Simpang Jalan Pelita Palabuhanratu.
"Pemberlakuan ganjil genap dalam rangka PPKM Level 3 di Kabupaten Sukabumi untuk mengurangi mobilitas di pusat keramaian, yaitu di Jalan Siliwangi Palabuhanratu dan untuk mengurangi mobilitas kendaraan yang hendak berwisata ke arah pantai," kata Riki dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).
Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan ganjil genap ini.
"Kegiatan sosialisasi dilakukan mulai tanggal 11 sampai 12 Agustus 2020 melalui radio, spanduk, leaflet/brosur, sosialisasi secara langsung oleh petugas menggunakan mobil patroli dan melalui media sosial," ucapnya.
Untuk informasi, pemberlakuan ganjil genap merupakan pembatasan kendaraan pada ruas Jalan Siliwangi Palabuhanratu, pembatasan yang dilaksanakan berdasarkan tanggal ganjil dan genap.
"Pada saat tanggal ganjil maka kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan dengan No TNKB ganjil, antara lain 1, 3, 5, 7, dan 9," ucapnya.
Begitupun pada saat tanggal genap maka yang boleh melintas hanya kendaraan dengan No TNKB genap, antara lain 0, 2, 4, 6, dan 8.
"Pemberlakuan ganjil genap ini dilaksanakan hanya pada jam rawan kepadatan lalu lintas yaitu pukul 08.00 - 11.00 WIB dan 14.00 - 17.00 WIB," ujar Riki.
"Dengan adanya penerapan ganjil genap ini diharapkan dapat membatasi mobilitas dan mengurangi kepadatan di ruas Jalan siliwangi Palabuhanratu guna menekan angka penyebaran Covid-19 wilayah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi," ucapnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan 5M (Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas).