Daftar Kota/Kabupaten Luar Jawa yang Terapkan PPKM Level 4 sampai 23 Agustus

Level 3 diberlakukan di 302 Kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level assesment 3 dan dan sebagian level assesment 4 .

Editor: Ravianto
Capture Youtube Sekretariat Presiden
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan umumkan status PPKM, Senin (9/8/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Level 4, level 3 dan Level 2 di wilayah luar Jawa-Bali mulai 10 - 23 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, perpanjangan PPKM ini akan diberlakukan pada level tertentu.

Yakni, level 4 akan diberlakukan di 45 Kabupaten/kota.

Level 3 diberlakukan di 302 Kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level assesment 3 dan dan sebagian level assesment 4 .

"Kemudian di level 2 ada 39 Kabupaten/kota," kata Airlangga saat memberikan keterangan terkait Evaluasi dan Penerapan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Lebih lanjut, Airlangga menyebut adanya perubahan pembatasan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali.

Yakni, industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi 100 persen.

Namun harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Jika ditemukan klaster (akan,red) di tutup 5 hari," ucap Airlangga.

Lalu, tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen atau 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Berikut kota yang termasuk dalam resiko tinggi:

1. Kalimantan Selatan- Kota Banjarbaru

2. Kalimantan Timur- Kota Balikpapan

3. Lampung - Pringsewu

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved