Daftar Kota/Kabupaten di Jawa-Bali Level 4 sampai 2, Ada 12 Daerah Level 4 di Jabar, Mana Saja?
Berdasarkan data yang didapat, terjadi penurunan kasus sebanyak 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli di 2021 lalu.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah resmi memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
"Atas arahan presiden, maka PPKM Level 4 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Lebih lanjut Luhut mengatakan detail keputusan perpanjangan PPKM Level 4 ini nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.
Luhut menegaskan bahwa detail keputusan yang pemerintah ambil telah dikomunikasikan dengan berbagai asosiasi.
Baca juga: Daftar Kota/Kabupaten Luar Jawa yang Terapkan PPKM Level 4 sampai 23 Agustus
"Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih detail. Dalam proses keputusan detail ini pun kami telah berkomunikasi dengan berbagai asosiasi," sambungnya.
Luhut menyebutkan penerapan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali sejak 3-9 Agustus 2021 telah menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.
Berdasarkan data yang didapat, terjadi penurunan kasus sebanyak 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli di 2021 lalu.
"Penerapan perpanjangan PPKM Level 4 sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Dari data yang didapat penurunan telah terjadi 59,6 persen dari puncak kasus di 15 Juli di 2021 yang lalu," terang Luhut.
Tak hanya itu, Luhut juga mengungkapkan jumlah kematian di Jawa-Bali juga semakin menurun.
Baca juga: 11 Juta Warga Wuhan Sudah Dites Covid-19 Hanya Dalam Sepekan di Tengah Serbuan Varian Delta
Meskipun diakui kondisinya masih fluktuatif di masing-masing provinsi.
Daftar Kota/Kabupaten di Pulau Jawa dengan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2
DKI Jakarta
Level 4:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Level 3:
Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang.
Level 4:
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.