Krisdayanti Setuju Pemerintah Tetapkan PPKM Diperpanjang, Anggota DPR Itu Sebut Alasannya Begini

Krisdayanti, penyanyi yang kini menjabat sebagai anggota DPR setuju dan mendukung agar pemerintah melanjutkan PPKM sebut alasannya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Giri
Antara Foto/NOVA WAHYUDI via Kompas.com
Penyanyi Krisdayanti (tengah) mengikuti pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10/2019). Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. 

PPKM Level 4 Berakhir Hari, Akan Diperpanjang Atau Tidak? 

Di sisi lain, sementara ini kebijakan PPKM yang dijadwalkan berakhir pada hari ini  9 Agustus 2021.

Tak jarang masyarakat masih bertanya-tanya, apakah PPKM diperpanjang kembali?

Meski sejumlah daerah mengklaim adanya penurunan kasus Covid-19, namun masyarakat pun tetap mempertanyakan apakah PPKM level 4 akan diperpanjang kembali atau tidak.

Sebelumnya PPKM darurat berganti menjadi PPKM level 4 yang mulai diberlakukan sejak 3 Juli 2021.

Tindakan ini untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.  

 Sementara itu, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menyebutkan, belum ada keputusan terkait PPKM level 4 diperpanjang atau tidak.  

“Iya akan ada rakor untuk evaluasi PPKM Jawa Bali,” kata Jodi, mengutip Kompas.com, Minggu (8/8/2021). 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas evaluasi perkembangan dan tindak lanjut PPKM level 4, pada Sabtu (7/8/2021).

Dari hasil evaluasi, ia menyampaikan bahwa ada pergeseran lonjakan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali. 

"Selama 2 minggu terakhir ini saya melihat penambahan kasus-kasus baru di provinsi-provinsi di luar Jawa-Bali terus meningkat," kata Jokowi melalui siaran di YouTube Sekretariat Presiden. 

Baca juga: Hari Terakhir PPKM Level 4, PHRI Purwakarta Tolak Perpanjangan PPKM, Tak Akan Kuat

Dari catatan Kementerian Kesehatan, per Sabtu (7/8/2021) ada 31.753 penambahan kasus baru. Sehingga total kasus secara nasional mencapai 3.639.616 kasus. Terdapat 5 provinsi dengan angka kasus cukup tinggi, yaitu Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Papua, Sumatera Barat, dan Riau. 

Ia menyampaikan, per 25 Juli 2021 wilayah di luar Jawa-Bali berkontribusi atas 13.200 kasus atau 34 persen dari kasus baru secara nasional.

Angka ini naik per 1 Agustus 2021, menjadi 13.589 atau sekitar 44 persen dari total kasus baru. 

Sementara, per 6 Agustus 2021 angka kasus di luar Jawa-Bali meningkat 10 persen dengan 21.374 kasus atau sekitar 54 persen dari total kasus baru secara nasional.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved