Bejat, Pria di Banyumas Ini Hamili Pacarnya lalu Rudapaksa Anak Kekasihnya, Terancam Bui 15 Tahun
TG tega melakukan rudapaksa pada seorang gadis 16 tahun berinisial AN yang merupakan anak pacarnya.
TRIBUNJABAR.ID - Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial TG (31) pada anak kekasihnya sendiri.
TG tega melakukan rudapaksa pada seorang gadis 16 tahun berinisial AN yang merupakan anak pacarnya.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyumas, Selasa (3/8/2021).
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry membenarkan penangkapan pelaku.
Dilansir dari Tribun-Pantura.com, ia mengatakan, aksi bejat terjadi pada sekitar bulan Desember tahun 2020 lalu di dalam sebuah rumah di Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.
Pelaku melakukan aksinya terhadap korban dengan modus meminta korban untuk membuatkan kopi.
Sesaat setelah korban mengantarkan kopi kepada TG yang berada di kamar, TG menyuruh korban untuk tiduran.
Baca juga: Kecurigaan Ibu Bongkar Peristiwa Pilu, Siswi SMP Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Paman
TG kemudian melakukan aksinya yang kemudian TG berkata akan menuruti apapun keinginan korban.
Berry, mengatakan, pihaknya bergerak melakukan penyidikan setelah mendapatkan laporan dari ADM (37).
ADM merupakan ibu dari AN.
Sedangkan hubungan ADM dengan TG saling berpacaran.
TG ketika itu diketahui telah menghamili pelapor ADM hasil dari hubungan mereka.
Fakta lain terungkap, TG juga telah menyetubuhi korban AN.
"Kejadian tersebut dapat diketahui saat pelapor ADM cekcok dengan saksi kuat dengan pokok permasalahan pelapor mengandung anak dari hasil hubungannya dengan TG."